Gaji Ke 13
Kabar Gembira, Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Usai Terima THR, Sri Mulyani: Pelaksanaan Juni 2021
Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri akan menerima gaji ke-13 itu setelah bulan ini mereka menerima tunjangan hari raya (THR).
Sri Mulyani pun berharap, dengan pencairan gaji ke-13 tersebut diharapkan seluruh ASN baik di daerah maupun nasional bisa fokus melaksanakan tugas mereka.
"Semoga seluruh ASN, TNI, dan Polri di daerah dan nasional bisa fokus melaksanakan tugas dan merawat serta menjaga Indonesia.
Selain itu juga memberikan empati untuk masyarakat yang dalam hal ini sebagian besar belum pulih dari kondisi Covid-19," jelas dia.
Komponen Gaji ke-13
Di dalam PMK dijelaskan, gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
Rincian komponen gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:
Gaji pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya
Gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang