Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleksi Kepegawaian di KPK

Novel Baswedan Sebut Ketua KPK Sewenang-wenang, 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dinonaktifkan

Meski menimbulkan pro kontra di masyarakat namun Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) tetap mengambil sikap menerbitkan Surat Keputusan

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Meski menimbulkan pro kontra di masyarakat namun Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) tetap mengambil sikap menerbitkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negar (ASN), beredar.

Hal ini sesuai dengan SK tertanggal 7 Mei 2021 itu ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Sementara salinan sahnya ditandatangani Plh Kabiro SDM, Yonathan Demme Tangdilintin.

Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri (Istimewa)

Dilansir Tribunnews, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membantah pihaknya menonaktifkan ke-75 pegawai tersebut.

Ali menyebut pelaksanaan tugas mereka berdasarkan arahan langsung dari atasan.

Mereka tidak akan bekerja hingga ada keputusan lanjutan.

"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Ia pun menegaskan KPK tetap menjamin hak ke-75 pegawai tersebut.

Mengutip Tribunnews, berikut empat poin dalam SK 75 pegawai KPK yang beredar:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Warga Diminta Jangan Dulu ke Kebun Usai 4 Orang Tewas Mengenaskan Diduga Korban Aksi MIT

Baca juga: Nasib Akun Pengguna WhatsApp Jika Menolak Pembaharuan pada 15 Mei, Ini Penjelasan Pihak Aplikasi WA

Tanggapan Novel Baswedan

Terkait SK penonaktifan 75 pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan buka suara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved