Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleksi Kepegawaian di KPK

Novel Baswedan Sebut Ketua KPK Sewenang-wenang, 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dinonaktifkan

Meski menimbulkan pro kontra di masyarakat namun Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) tetap mengambil sikap menerbitkan Surat Keputusan

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Ray yang juga tergabung dalam Naruni '98 mengatakan, jika merujuk pada poin-poin TWK, hampir sulit membuat kesimpulan seseorang tak memiliki wawasan kebangsaan.

Tak hanya itu, soal-soal TWL juga dinilai cenderung melecehkankaum wanita dan memunculkan sensitifitas paham keagamaan.

Karena itu, Nurani '98 pun mendesak hal-hal berikut:

1. KPK harus membatalkan SK penonaktifan 75 orang staf KPK semata berdasarkan tes wawasan kebangsaan. Tes ini sendiri tidak memiliki dasar hukum yang kuat. UU Revisi KPK menyebut peralihan status staf KPK bukan pemilihan.

Putusan MK juga menyatakan bahwa revisi UU KPK tidak boleh merugikan pihak pegawai KPK. Menpan RB juga sudah menyatakan bahwa tes ini dilaksanakan semata berdasarkan aturan internal KPK.

Jadi, aturan internal semestinya tidak boleh menghilangkan hak staf di dalamnya.

2. Selain berpotensi mengabaikan UU dan Putusan MK 70/PUU-XVII/2019, penonaktifan itu juga seperti mengabaikan berbagai kritik masyarakat dan ormas keagamaan yang menolak model tes tersebut diberlakukan.

Berbagai protes telah dilayangkan. Dan hampir seluruh protes dimaksud tidak pernah dijawab oleh KPK bahkan berujung pada saling lempar alasan.

Maka berdasarkan hasil tes yang semestinya tidak mengikat siapapun itu tetap dijadikan dasar oleh KPK untuk menonaktifkan 75 staf mereka yang sudah dikenal integritas dan dedikasinya bagi upaya pemberantasan korupsi.

3. Maka tes yang didasarkan pada kebijakan internal itu, sejatinya hanya boleh sampai pada derajat evaluasi dan pembinaan. Bukan dinonaktifkan.

4. Mendorong 75 staf yang dinonaktifkan agar terus menuntut hak mereka dikembalikan sebagaimana dinyatakan oleh UU dan putusan MK.

Sekalipun, nuansa pesimisnya jauh lebih kuat, tapi upaya harus terus dijalankan sampai batas akhir yang dimungkinkan oleh sistem.

5. Mendorong para aktivis 98 untuk bersama-sama menguatkan kembali gerakan anti korupsi dan tujuan reformasi.

KPK adalah simbol terakhir hasil gerakan reformasi '98 yang belum sepenuhnya dapat ditaklukan. Selain itu, di banyak tuntutan reformasi telah terjadi degradasi yang begitu kuat.

Kebebasan berpendapat, berserikat, perlindungan HAM merosot, profesionalisme TNI dan Polri yang sekarang mulai lagi kabur, tak berbilang semangat anti napotisme dan oligarki yang hampir hapus oleh siklus pemilu/pilkada lima tahunan. Nepotisme dan oligarki marak di dalam politik.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved