Seleksi Kepegawaian di KPK
Novel Baswedan Sebut Ketua KPK Sewenang-wenang, 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dinonaktifkan
Meski menimbulkan pro kontra di masyarakat namun Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) tetap mengambil sikap menerbitkan Surat Keputusan
Dilansir Tribunnews, Novel menilai penerbitan SK tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK, Firli Bahuri.
Menurutnya, SK itu seharusnya hanya berisi pemberitahuan hasil TWK.

Namun, berdasarkan isi SK, ke-75 pegawai KPK diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya langsung kepada atasan.
"Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab atau nonjob."
"Menurut saya itu adalah tindakan ketua KPK yang sewenang-wenang," ujar Novel Baswedan lewat pesan singkat, Selasa (11/5/2021).
Penerbitan SK tersebut, kata Novel, semakin menunjukkan adanya keinginan untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas menggunakan segala cara.
Karena itu, Novel menilai tindakan tersebut berbahaya.
"Yang jelas gini, kami melihat ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur."
"Tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya!" bebernya, dilansir Tribunnews.
Secara tegas, Novel pun menyatakan ia dan ke-74 pegawai KPK lainnya siap melawan.
"Maka sikap kami jelas: kami akan melawan!" tandasnya.
Pengamat Sebut sebagai Hal Menyedihkan
Pengamat Politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai penonaktifan 75 pegawai KPK sebagai hal yan menyedihkan.
"UU direvisi untuk memaksa lembaga ini berada di bawah presiden, lalu staf yang memiliki reputasi hebat dinonaktifkan karena alasan sumir: tidak lolos ujian wawasan kebangsaan."

"Sumir karena tidak jelasnya kriteria wawasan kebangsaan yang dimaksud," kata Ray dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/5/2021), dilansir Tribunnews.