Berita Sulut
Gubernur Olly Dondokambey Keluarkan Edaran Isi 4 Poin, Larangan Rekreasi dan Tutup Tempat Wisata
Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran ditujukan ke bupati/wali kota.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Sebab itu, semua harus melihat kasus di India, pelaksanaan acara keagamaan besar-besaran tanpa Protokol Covid 19 dampaknya fatal. India mengalami tsunami Covid 19.
Hal itu pun kaitan dengan pelaksanan perayaan Hari Idul Fitri, terkait pelaksanaan salat id, takbiran dan open house
"Sesuai surat edaran, salat id dapat dilaksanakan di masjd dan lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid 19," katanya.
Baca juga: Sosok Artis Natasha Wilona, Mantan Steven William yang Mundur dari Dunia Sinetron
Salat id bisa dilaksanakan di masjid dan lapangan. Namun khusus Kota Manado, pelaksanaan salat id hanya bisa dilaksanakan di masjid.
Pasalnya, ada keterbatasan area lapangan di Kota Manado. Selain itu, Manado masuk kategori zona orange Covid 19 atau risiko sedang.
Pelaksanaan salat id di masjid juga akan diperluas hingga ke jalan - jalan sekitar masjid. Aparat kepolisian dan TNI akan bertanggungjawab atas rekayasa lalu lintas.
Bagi daerah di Bolmong Raya, bisa memanfaatkan lapangan untuk salat id. Hal itu karena daerah Bolmong Raya memiliki banyak lapangan luas hampir di tiap desa.
Untuk Takbiran, bisa dilaksanakan di Masjid, yang tidak diperkenankan melakukan pawai takbiran, atau konvoi.
Sementara untuk open house lebaran dilarang, itu sesuai penegasan pemerintah pusat
Selain itu ada larangan untuk menggelar ibadah rekreasi di tempat umum atau tempat wisata.
Bahkan objek wisata akan ditutup selama perayaan Idul Fitri dan Kenaikan Isa Almasih. (ryo)
Baca juga: Pemkab Bolmong Segera Bangun Islamic Center di Passi Barat
YOUTUBE TRIBUN MANADO: