Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Gubernur Olly Dondokambey Keluarkan Edaran Isi 4 Poin, Larangan Rekreasi dan Tutup Tempat Wisata

Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran ditujukan ke bupati/wali kota.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Ryo Noor
Gubernur Sulut Olly Dondokambey 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran ditujukan ke bupati/wali kota.

Surat edaran Nomor : 440/21.2415/Sekr-Ro.Hukum tentang kegiatan buka puasa bersama pada Bulan Ramadan, pelarangan ibadah rekreasi di tempat umum pada peringatan kenaikan Tuhan Yesus Kristus, dan open house/halal BI halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H

"Mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021, perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021 dan Peringatan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus," ungkap Gubernur dalam edaran tersebut

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Gubernur meminta Bupati Wali kota mengambil 4 langkah yakni:

Baca juga: Sebutan KKB Papua untuk Teroris di Papua Dilarang Menko Polhukam Mahfud MD, Ini Istilah Barunya

1. Terkait Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan:

a. Melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari 
jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama Bulan Ramadan 
1442 H/Tahun 2021;

b. Khusus di Kota Manado, Shalat Id hanya dilaksanakan di masjid-masjid tiap 
Kelurahan, sedangkan di Kabupaten/Kota yang lain mengikuti situasi dan 
kondisi masing-masing;

c. Tidak ada Pawai Takbiran secara massal, tapi dilakukan di masjid. 

2. Terkait Kegiatan Peringatan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus dilarang melaksanakan 
Ibadah Rekreasi atau sejenisnya di tempat umum;

Menginstruksikan kepada seluruh Pejabat/ASN di daerah masing-masing dilarang melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 
1442 H/Tahun 2021

4. Menginstruksikan kepada pelaku usaha untuk tidak mengoperasikan tempat wisata selama perayaan Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dan Peringatan Kenaikan 
Tuhan Yesus Kristus.

Baca juga: Inspirasi Nama Bayi Laki-laki Islami Terbaru dan Kekinian, Doa Orangtua, Punya Arti Bermakna Positif

Sebelumnya, Gubernur Olly sudah mengundang tokoh agama di Sulut membahas langkah kebijakan perayaan Idul Fitri sekaligus Kenaikan Isa Almasih.

Hal ini dilakukan agar perayaan hari besar keagamaan jangan sampai jadi ajang penyebaran Covid 19.

Usai mendapat masukan dari tokoh agama, Gubernur pun akan mengeluarkan edaran ke kabupaten/kota, Olly menjelaskan situasi Covid 19 di Sulut saat ini sudah cukup membaik. 

Namun semua tidak boleh berpuas diri, Covid masih ada.

Sebab itu, semua harus melihat kasus di India, pelaksanaan acara keagamaan besar-besaran tanpa Protokol Covid 19 dampaknya fatal. India mengalami tsunami Covid 19.

Hal itu pun kaitan dengan pelaksanan perayaan Hari Idul Fitri, terkait pelaksanaan salat id, takbiran dan open house

"Sesuai surat edaran, salat id dapat dilaksanakan di masjd dan lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid 19," katanya.

Baca juga: Sosok Artis Natasha Wilona, Mantan Steven William yang Mundur dari Dunia Sinetron

Salat id bisa dilaksanakan di masjid dan lapangan. Namun khusus Kota Manado, pelaksanaan salat id hanya bisa dilaksanakan di masjid.

Pasalnya, ada keterbatasan area lapangan di Kota Manado. Selain itu, Manado masuk kategori zona orange Covid 19 atau risiko sedang.

Pelaksanaan salat id di masjid juga akan diperluas hingga ke jalan - jalan sekitar masjid. Aparat kepolisian dan TNI akan bertanggungjawab atas rekayasa lalu lintas.

Bagi daerah di Bolmong Raya, bisa memanfaatkan lapangan untuk salat id. Hal itu karena daerah Bolmong Raya memiliki banyak lapangan luas hampir di tiap desa.

Untuk Takbiran, bisa dilaksanakan di Masjid, yang tidak diperkenankan melakukan pawai takbiran, atau konvoi.

Sementara untuk open house lebaran dilarang, itu sesuai penegasan pemerintah pusat 

Selain itu ada larangan untuk menggelar ibadah rekreasi di tempat umum atau tempat wisata.

Bahkan objek wisata akan ditutup selama perayaan Idul Fitri dan Kenaikan Isa Almasih. (ryo)

Baca juga: Pemkab Bolmong Segera Bangun Islamic Center di Passi Barat

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved