Khazanah Islam
Syarat Wajib dan Sahnya Pelaksanaan Zakat
Zakat yang menjadi bagian dari rukun Islam memiliki ketentuan syarat dan rukun.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Untuk 'kasus' mereka yang tetap ingin mengeluarkan zakatnya, kendati belum sampai nisabnya, silakan saja dan ini luar biasa.
Akan tetapi (maaf), tidak termasuk dalam katagori zakat, melainkan infaq atau shadaqah, dan tetap mendapatkan pahala tersendiri di sisi Allah Swt.
6. Milik Penuh
Yang dimaksud dengan harta milik penuh adalah harta yang dimiliki secara utuh dan berada di tangan sendiri.
Dengan demikian, seseorang yang memiliki sesuatu tetapi tidak memegangnya, seperti harta yang hilang, harta tenggelam di taut, harta yang disita oleh penguasa, harta yang masih di tangan orang lain dan lain-lain tidak wajib dizakati.
Termasuk dalam kategori ini adalah harta milik bersama, seperti warisan yang belum dibagi, usaha milik bersama dan sejenisnya.
Pertanyaannya, bolehkah perusahaan (berupa CV atau PT) atau usaha bersama yang dimiliki umat Islam
mengeluarkan zakat? Jawabnya boleh.
Sebuah perusahaan atau usaha milik bersama boleh saja mengeluarkan zakatnya, asalkan sudah ada kesepakatan bersama di antara semua pemilik usaha.
7. Kemilikan harta telah mencapai setahun
Harta yang wajib dizakati telah mencapai satu tahun.
Apabila seseorang memiliki harta yang telah mencapai nishab pada permulaan tahun, kemudian harta tersebut tetap utuh sampai berakhirnya tahun tersebut, dia wajib mengeluarkan zakatnya.
Zakat juga diwajibkan ketika harta tersebut berkurang pada pertengahan tahun, tetapi kemudian utuh kembali pada akhir tahun.
Perlu diingat, jangan sampai harta yang dimiliki dan sudah mencapai nisabnya, sengaja dikurangi menjelang akhir tahun agar tidak terkena wajib zakat.
Sebaliknya, seharusnya harta yang dimiliki sengaja untuk diusahakan bertambah agar mejelang akhir tahun dapat dikeluarkan zakatnya.
8. Tidak dalam keadaan berhutang
Apabila seseorang memiliki harta, dan secara syarat dan rukun zakat sudah dapat dilakukan, akan tetapi yang bersangkutan masih memiliki hutang, maka ia tidak terkena wajib zakat sebelum melunasi hutangnya sebelum mengeluarkan zakat.
Syarat Sah Pelaksanaan Zakat
Sebagaimana dijelas di awal bahwa ada dua syarat sahnya pelaksanaan zakat, yaitu niat dan tamlik.
1. Niat
Islam menjadikan niat sebagai syarat utama dan pertama yang harus diucapkan dalam melaksanakan semua ibadah, termasuk dalam melaksanakan zakat.
Para fuqaha sepakat bahwa niat merupakan syarat utama pelaksanaan zakat.
Pendapat ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad Saw, yang artinya sebagai berikut "Pada dasarnya~ amalan-ama/an itu dikerjakan dengan niat... ".
Karena itu, niat diutamakan dalam mengerjakan ibadah.
Jika salah niat, suatu ibadah yang seharusnya mendapatkan pahala bisa terbalik mendapatkan dosa, karena niat yang salah. Na'uzubillah
2. Tamlik
Tamlik menjadi syarat sahnya pelaksanaan zakat, yaitu harta zakat diserahkan kepada mustahik.
Dengan demikian, seseorang tidak boleh memberikan makan (kepada mustahik), kecuali dengan jalan tamlik.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa zakat tidak boleh diserahkan kepada orang gila atau anak kecil yang belum mumayyiz.
Kecuali, jika harta yang diberikan tersebut diambil oleh orang yang berwenang mengambilnya, misalnya
ayah, orang yang diberi wasiat, atau yang lainnya. (*)
Sumber:
Buku Panduan Zakat Praktis yang diterbitkan Kementerian Agama RI Direktorat Bimas Islam Direktorat Pemberdayaan Zakat Tahun 2013. Halaman 34-40.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-zakat-fitrah-3585484.jpg)