Selasa, 21 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Khazanah Islam

Syarat Wajib dan Sahnya Pelaksanaan Zakat

Zakat yang menjadi bagian dari rukun Islam memiliki ketentuan syarat dan rukun.

baznas.go.id
Ilustrasi zakat. Simak syarat wajib dan syarat sahnya pelaksanaan zakat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Agama Islam dengan segala aturan syar'i yang ditetapkannya tidak serta merta dapat dilakukan, tanpa mengikuti aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Rukun Islam dan Rukun lman yang sudah jelas sekalipun harus dilaksanakan dengan syarat dan rukun yang juga ditetapkan syariat, termasuk dalam pelaksanaan zakat.

Zakat yang menjadi bagian dari rukun Islam memiliki ketentuan syarat dan rukun, berikut penjelasannya.

1. Syarat Wajib Zakat

Menurut kesepakatan ulama, syarat wajib zakat adalah Islam, merdeka, baligh, berakal, kepemilikan harta yang
penuh; mencapai nishab dan mencapai haul.

Adapun syarat sah pelaksanaan zakat adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat dan tamlik yaitu memindahkan kepemilikan harta kepada penerimanya.

Penjelasan

1. Islam

Zakat fitrah diwajibkan kepada seluruh umat Islam, tanpa terkecuali.

Sedangkan zakat maal atau harta hanya diwajibkan kepada mereka yang mampu dan sudah memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan.

Ketika mengutus Mu'adz bin Jabal menjadi wali di Yaman, Rasulullah Saw bersabda:

1. Ajaklah mereka untuk mengucapkan dua kalimat syahadat.

2. Jika mereka sudah mengucapkannya maka perintahkan mereka untuk mengerjakan shalat lima waktu dalam sehari semalam

3. jika mereka telah mentaatinya, maka ajaklah mereka untuk membayar zakat dari sebagian harta mereka

4. Jika mereka telah mentaatinya maka ajaklah mereka untuk berpuasa pada bulan Ramadhan

5. Jika mereka telah mentaatinya maka ajarkan mereka untuk pergi haji ke baitullah bagi mereka yang mampu.

Karenanya tidak ada alasan bagi umat Islam yang mampu untuk tidak menunaikan kewajiban zakatnya, jika sudah memenuhi syarat dan rukunnya.

2. Merdeka

Zakat tidak wajib atas hamba sahaya, karena mereka tidak mempunyai hak milik.

Menurut jumhur ulama, zakat diwajibkan atas tuan karena dialah yang memiliki harta.

Mazhab Maliki berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat pada harta milik seorang hamba sahaya, baik atas
nama hamba sahaya itu sendiri maupun atas nama tuannya.

Karena harta milik hamba sahaya tidak sempurna.

Zakat pada hakikatnya hanya diwajibkan pada harta yang dimiliki seseorang secara penuh.

Milik penuh artinya dari hasil usaha pribadi dan bukan pula milik bersama.

3. Baligh dan Berakal

Baligh diartikan para fuqaha adalah sudah sampai umur dewasa, artinya sudah mengerti dan paham dengan harta yang dimilikinya.

Dari mana ia dapatkan, bagaimana cara menggunakannya, harta mana yang harus ia zakatkan, kemana seharusnya ia membayar zakat dan lain sebagainya.

Sedangkan berakal, artinya tidak dalam keadaan hilang akal alias gila.

Akan tetapi juga ada yang mengartikan mereka yang belum baligh (dewasa) belum memiliki akal yang sempurna, sebagaimana orang dewasa, karenanya ada yang menseiringkan kedua syarat tersebut.

4. Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati.

Sebagaimana dijelaskan, Islam mengatur harta-harta mana saja yang terkena wajib zakat.

Artinya, tidak semua harta terkena wajib zakat, atau tidak semua jenis harta terkena wajib zakat, melainkan
ada ketentuan dan syaratnya.

Pemahaman tentang zakat sudah mengalami perkembangan.

Hal ini juga berawal dari sejarah keberadaan zakat itu sendiri.

Misalnya harta zakat diharapkan tidak hanya bersipat konsumtif, tetapi juga diharapkan menjadi harta yang produktif. 

Dengan demikian diharapkan harta zakat menjadi berkembang dan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh mustahiq.

Dengan kata lain, harta zakat dapat dimanfaatkan secara continue (terusmenerus).

Dengan cara ini diharapkan mustahiq, setelah mampu mengelola usaha produtif dari dana zakat yang diterima, tidak lagi menjadi mustahiq, tetapi berubah menjadi muzaki.

5. Telah mencapai nishab.

Nishab adalah batas minimal wajib zakat pada harta yang wajib dizakati.

Penentuan nishab merupakan ketetapan ajaran Islam dalam rangka mengamankan ~arta yang dimiliki muzaki.

Apabila seseorang memiliki harta yang jumlahnya mencapai batas minimal, maka yang bersangkutan, bila syarat lainnya terpenuhi, dikenakan kewajiban membayar zakat.

Menarik berbicara tentang nisab, kenapa!

Karena ada diantara umat Islam yang tetap ingin mengeluarkan zakatnya, kendati belum mencapai
nisabnya!

Nisab dijadikan salah satu syarat dimaksudkan agar tidak memberatkan umat dalam mengeluarkan harta miliknya.

Untuk 'kasus' mereka yang tetap ingin mengeluarkan zakatnya, kendati belum sampai nisabnya, silakan saja dan ini luar biasa.

Akan tetapi (maaf), tidak termasuk dalam katagori zakat, melainkan infaq atau shadaqah, dan tetap mendapatkan pahala tersendiri di sisi Allah Swt.

6. Milik Penuh

Yang dimaksud dengan harta milik penuh adalah harta yang dimiliki secara utuh dan berada di tangan sendiri.

Dengan demikian, seseorang yang memiliki sesuatu tetapi tidak memegangnya, seperti harta yang hilang, harta tenggelam di taut, harta yang disita oleh penguasa, harta yang masih di tangan orang lain dan lain-lain tidak wajib dizakati.

Termasuk dalam kategori ini adalah harta milik bersama, seperti warisan yang belum dibagi, usaha milik bersama dan sejenisnya.

Pertanyaannya, bolehkah perusahaan (berupa CV atau PT) atau usaha bersama yang dimiliki umat Islam
mengeluarkan zakat? Jawabnya boleh.

Sebuah perusahaan atau usaha milik bersama boleh saja mengeluarkan zakatnya, asalkan sudah ada kesepakatan bersama di antara semua pemilik usaha.

7. Kemilikan harta telah mencapai setahun

Harta yang wajib dizakati telah mencapai satu tahun.

Apabila seseorang memiliki harta yang telah mencapai nishab pada permulaan tahun, kemudian harta tersebut tetap utuh sampai berakhirnya tahun tersebut, dia wajib mengeluarkan zakatnya.

Zakat juga diwajibkan ketika harta tersebut berkurang pada pertengahan tahun, tetapi kemudian utuh kembali pada akhir tahun.

Perlu diingat, jangan sampai harta yang dimiliki dan sudah mencapai nisabnya, sengaja dikurangi menjelang akhir tahun agar tidak terkena wajib zakat.

Sebaliknya, seharusnya harta yang dimiliki sengaja untuk diusahakan bertambah agar mejelang akhir tahun dapat dikeluarkan zakatnya.

8. Tidak dalam keadaan berhutang

Apabila seseorang memiliki harta, dan secara syarat dan rukun zakat sudah dapat dilakukan, akan tetapi yang bersangkutan masih memiliki hutang, maka ia tidak terkena wajib zakat sebelum melunasi hutangnya sebelum mengeluarkan zakat.

Syarat Sah Pelaksanaan Zakat

Sebagaimana dijelas di awal bahwa ada dua syarat sahnya pelaksanaan zakat, yaitu niat dan tamlik.

1. Niat

Islam menjadikan niat sebagai syarat utama dan pertama yang harus diucapkan dalam melaksanakan semua ibadah, termasuk dalam melaksanakan zakat.

Para fuqaha sepakat bahwa niat merupakan syarat utama pelaksanaan zakat.

Pendapat ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad Saw, yang artinya sebagai berikut "Pada dasarnya~ amalan-ama/an itu dikerjakan dengan niat... ".

Karena itu, niat diutamakan dalam mengerjakan ibadah.

Jika salah niat, suatu ibadah yang seharusnya mendapatkan pahala bisa terbalik mendapatkan dosa, karena niat yang salah. Na'uzubillah

2. Tamlik

Tamlik menjadi syarat sahnya pelaksanaan zakat, yaitu harta zakat diserahkan kepada mustahik.

Dengan demikian, seseorang tidak boleh memberikan makan (kepada mustahik), kecuali dengan jalan tamlik.

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa zakat tidak boleh diserahkan kepada orang gila atau anak kecil yang belum mumayyiz.

Kecuali, jika harta yang diberikan tersebut diambil oleh orang yang berwenang mengambilnya, misalnya
ayah, orang yang diberi wasiat, atau yang lainnya. (*)

Sumber: 

Buku Panduan Zakat Praktis yang diterbitkan Kementerian Agama RI Direktorat Bimas Islam Direktorat Pemberdayaan Zakat Tahun 2013.  Halaman 34-40. 

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved