Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Oknum Pala Pengedar Narkotika di Manado Langsung Diberhentikan

Menurut dia, sanksi keras diberikan lantaran ulah AAL termasuk pelanggaran berat. 

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Gryfid Talumedun
Polresta Manado
DIBERHENTIKAN - Pemkot Manado bertindak tegas dengan langsung memberhentikan AAL (42), oknum Ketua Lingkungan yang jadi tersangka kasus peredaran narkotika. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Manado memberhentikan AAL (42), oknum Ketua Lingkungan di Malendeng, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika.
  • AAL ditangkap Satres Narkoba Polresta Manado saat membawa sabu yang disamarkan dalam bungkus rokok, dengan total 7 paket kecil dan 1 paket sedang.
  • Barang bukti diduga dikirim dari Palu via jasa angkutan darat, sementara pemerintah setempat segera mencari pengganti posisi yang ditinggalkan.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemkot Manado bertindak tegas dengan langsung memberhentikan AAL (42), oknum Ketua Lingkungan yang jadi tersangka kasus peredaran narkotika.

"Kita langsung berhentikan," kata Camat Tikala Franky Mantis kepada Tribunmanado via WA Selasa (14/4/2026). 

Menurut dia, sanksi keras diberikan lantaran ulah AAL termasuk pelanggaran berat. 

Ungkap Mantis, pihaknya tidak mentolerir oknum yang melakukan pelanggaran berat. 

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Zahra Lantong di Ratatotok Mitra, Motif Terungkap

"Ini sudah pelanggaran berat yang harus diberi sanksi keras," kata dia. 

Mantis menuturkan, pihaknya tengah mencari sosok untuk mengisi posisi AAL. 

Untuk itu diadakan musyawarah di Kelurahan Malendeng Selasa siang. 

"Sesuai aturan harus diisi dan untuk sementara dijabat pejabat struktural, saat ini kami masih meminta usulan," katanya. 

Polresta Manado menangkap dua tersangka pengedar narkotika dalam operasi yang dilakukan jajaran Sat Reserse Narkoba. 

Menariknya, salah satu tersangka yakni AAL (42) adalah oknum Ketua Lingkungan di Kelurahan Malendeng, Kecamatan Tikala, Manado

Dalam press release yang dipimpin langsung Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Narkoba Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono 

Senin (13/4/2026), disebut AAL diamankan di kawasan Terminal Malalayang, Kecamatan Malalayang.

AAL (42) diamankan bersama barang bukti 7 paket kecil dan 1 paket sedang sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut dikirim dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, menggunakan jasa angkutan darat dengan modus disamarkan dalam kotak P3K.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved