Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Covid 19

Perbedaan Warga Biasa dan Anggota DPRD Saat Lewat Pos Larangan Mudik Lebaran 2021, Siapa yang Taat?

Rombongan anggota DPRD Nganjuk ini mengendarai mobil pribadi Toyota Fortuner dengan nopol L 2205.

Editor: Fistel Mukuan
Sulis Setia Markhamah/Tribun Lampung
Suasana saat pengendara mobil Innova asal Palembang yang diputar balik saat hendak membeli oleh-oleh 

Pada saat itu, petugas hanya meminta satu orang saja untuk dirapid.

"Tadi dari petugasnya bilang satu saja," katanya.

Perwira Pengendali ( Padal) Pos Penyekatan Mantingan, Ipda Daryono, mengatakan, petugas terpaksa meminta agar sopir travel putar balik karena hanya satu orang penumpang yang memiliki surat rapid tes.

Sedangkan 13 orang lainnya, tidak melakukan rapid tes.

Daryono mengatakan, ia sudah menawarkan kepada penumpang dan sopir travel untuk rapid tes apabila ingin melanjutkan perjalanan, namun karena tidak mau, ia terpaksa meminta untuk putar balik.

"Tadi sudah kami minta untuk rapid, tapi merek tidak mau, terpaksa kami minta putar balik," katanya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Anggota Dewan Bebas Lewat, Warga Biasa Harus Putar Balik, Padahal Sama-sama Tak Bawa Rapid Test, https://bangka.tribunnews.com/2021/05/08/anggota-dewan-bebas-lewat-warga-biasa-harus-putar-balik-padahal-sama-sama-tak-bawa-rapid-test?page=all

Berita lainnya terkait Covid 19

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved