Penangkapan Buronan Rudapaksa
Terduga Rudapaksa Bocah 7 Tahun Ternyata Residivis, Pada 2016 Juga Pernah 'Dihadiahi' Timah Panas
Terduga rudapaksa terhadap bocah 7 tahun ini harus dihadiahi timah panas akibat sempat berusaha melarikan diri saat sudah diamankan.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Lelaki asal Tomohon berinisial NP tampak hanya terdiam saat digiring ke Mapolres Tomohon, Kamis (6/5/2021).
Dengan langkah terseok-seok dan dibantu petugas kepolisian, NP diarahkan ke Halaman Mapolres Tomohon.
Terduga rudapaksa terhadap bocah 7 tahun ini harus dihadiahi timah panas akibat sempat berusaha melarikan diri saat sudah diamankan.
Menariknya, mendapat hadiah tembakan dibagian kaki bukan baru pertama kali dirasakan NP.
Baca juga: Inilah Daftar Nama-Nama Pejabat Kepolisian Polresta Manado yang Baru
Sebab lelaki berusia 27 tahun ini, pada 2016 silam sebelumnya juga sempat diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat akan diamankan pihak Kepolisian.
Kala itu, NP melakukan penganiayaan terhadap dua orang sekaligus, bahkan salah satu korban harus kehilangan jari kelingking akibat sayatan benda tajam.
"2016 lalu dia sempat ditangkap karena kasus penganiayaan dengan benda tajam.
Malahan saat diamankan dia melakukan perlawanan, sehingga dilumpuhkan dengan timah panas," ungkap Ka Tim URC Totosik Polres Tomohon Aipda Yanny Watung, Kamis (6/5/2021).

NP sendiri begitu familiar dengan kepolisian, hal tersebut karena sering diamankan akibat beragam dugaan kasus.
"Dia beberapa kali ditangkap. Sudah macam-macam laporannya," tambah Yanny.
NP sendiri dibekuk Tim URC Totosik Polres Tomohon, Kamis (6/5/2021) dinihari, atas dugaan pemerkosaan terhadap bocah 7 tahun.
Baca juga: BREAKING NEWS: Buron Dua Pekan Lebih, Terduga Rudapaksa Bocah Tujuh Tahun Dibekuk
Penangkapan terhadap NP ini bukan gampang, yang mana pihak kepolisan membutuhkan waktu hingga 17 hari untuk membekuk NP.
"Penangkapan setengah 2 subuh. Dan Diinterogasi hingga pagi. Selanjutnya dicari barang bukti hingga ke Desa Paso, Kabupaten Minahasa," ujar Watung.
Adapun bukti lain yang mengarah ke NP yaitu pengakuan korban.
Saat dipertemukan dengan NP, korban mengakui NP pelaku rudapaksa terhadap dirinya.

"Korban mengakui bahwa betul dia pelakunya. Kemudian saat terus diintrograsi pelaku NP akhirnya juga mengaku," tambah Yanny.
Hingga berita ini diturunkan NP masih dalam tahap penyidikan di Mapolres Tomohon. (hem)
Baca juga: BREAKING NEWS: Ada Sosok Jasad Pria di Depan Pintu Gerbang Masuk Kantor Wali Kota Bitung
YOUTUBE TRIBUN MANADO: