Mudik Lebaran 2021
Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021, Berlaku Mulai Hari Ini, Akan Ada Pemberian Sanksi Tegas
Larangan mudik Lebaran diberlakukan mulai hari ini 6 Mei - 17 Mei 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021
2. Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu:
- bekerja/perjalanan dinas
- kunjungan keluarga sakit
- kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
3. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan suci Ramadhandan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon Il yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
- Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
- Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan
- Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut :
- Berlaku secara individual;
- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negar; dan
- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.