Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mudik Lebaran 2021

Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021, Berlaku Mulai Hari Ini, Akan Ada Pemberian Sanksi Tegas

Larangan mudik Lebaran diberlakukan mulai hari ini 6 Mei - 17 Mei 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021

TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Penumpang membawa barang bawaan bergegas menuju bus yang akan membawa ke tempat tujuannya di Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Rabu (5/5/2021). Jelang larangan mudik, Terminal Kampung Rambutan sepi penumpang karena beberapa PO Bus yang memiliki tujuan jarak jauh dan berangkat siang atau sore hari seperti ke Sumatera sudah menghentikan operasi khawatir sudah terkena larangan mudik pada Kamis 6 Mei 2021. 

5. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa PandemiCoronaVirus Disease 2019 (COVID-19).

6. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.

Dalam SE 13 Tahun 2021 juga terdapat Fungsi Pencegahan, Fungsi Penanganan, Fungsi Pembinaan dan Fungsi Pendukung.

Fungsi Pencegahan

- Identifikasi titik potensi kerumunan;

- Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer (3M) terutama di area pariwisata, tempat ibadah (masjid atau mushola), atau tempat perkumpulan kegiatan sosial-budaya lainnya;

- Sosialisasi peniadaan sementara mobilitas masyarakat lintas kota/kabupaten/provinsi/negara untuk keperluan mudik;

- Pembatasan kegiatan sosial tingkat rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti: kumpul/temu/arisan/pesta keluarga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin, dan lain sebagainya; dan

- Pembatasan mobilitas masuk pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara ke daerahnya dengan melakukan skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19.

FOTO ILUSTRASI mudik
FOTO ILUSTRASI mudik ((Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka))

Fungsi Penanganan

- Memastikan penanganan kesehatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) bagi warga yangpositif terinfeksi COVID-19 dan warga yang kontak erat;

- Bagi pelaku perjalanan wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5x24 jam kecuali untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang;

- Pemberlakuan karantina wajib bagi pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama 5x24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel yang mampu menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat dengan biaya mandiri;

- Memastikan pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara melakukan karantina sebagaimana dimaksud dalam (iii) sebelum kemudian dapat melanjutkan perjalanannya di daerah tersebut;

- Membantu proses pemberian/pendistribusian bantuan sosial dan/atau zakat kepada warganya dalam rangka penanganan dampak ekonomi; dan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved