Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mudik Lebaran 2021

Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021, Berlaku Mulai Hari Ini, Akan Ada Pemberian Sanksi Tegas

Larangan mudik Lebaran diberlakukan mulai hari ini 6 Mei - 17 Mei 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021

TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Penumpang membawa barang bawaan bergegas menuju bus yang akan membawa ke tempat tujuannya di Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Rabu (5/5/2021). Jelang larangan mudik, Terminal Kampung Rambutan sepi penumpang karena beberapa PO Bus yang memiliki tujuan jarak jauh dan berangkat siang atau sore hari seperti ke Sumatera sudah menghentikan operasi khawatir sudah terkena larangan mudik pada Kamis 6 Mei 2021. 

- Melakukan penanganan terhadap potensi masalah sosial seperti penolakan, konflik, dan stigma masyarakat yang mungkin timbul terkait COVID-19.

Fungsi Pembinaan

Penegakan disiplin dan pembubaran kerumunan secara langsung di tempat bagi warga yang melanggar protokol kesehatan 3M dan peraturan yang berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM Mikro); dan

Pemberian sanksi secara tegas bagi warga yang melanggar peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro.

Fungsi Pendukung

Melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pencatatan dan pelaporan, logistik, dukungan komunikasi dan administrasi Posko COVID-19 Desa/Kelurahan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berlaku Mulai Hari Ini, 6 Mei 2021! Ini Peraturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021

BERITA LAINNYA TERKAIT Mudik Lebaran 2021

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved