Breaking News
Kamis, 7 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Maurits Mantiri dan Hengky Honandar Persiapkan Pekerja Migran Indonesia Unggul

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan

Tayang:
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Wali kota Bitung Maurits Mantiri dan Wakil Wali Kota Hengky Honandar menyerahkan oleh-oleh kepada Benny Ramdhani Kepala BP2MI disaksikan Wali kota Tomohon Carol Senduk. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan, tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung dan Pemkot Tomohon, Rabu (5/5/2021).

Ir Maurits Mantiri MM Wali kota Bitung dan Hengky Honandar SE Wakil wali kota Bitung, mengapresiasi BP2MI yang bersama pemerintah mewujudkan komitmen untuk mempersiapkan calon pekerja migran Indonesia yang terampil dan profesional.

Penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU), antara Pemkot Bitung dan Pemkot Tomohon berlangsung di ruang SH Sarundajang Kantor Wali kota Bitung disaksikan Ir Stefanus BAN Liow MAP senator RI asal daerah pemilihan Sulut.

Serta jajaran Pemkot Bitung dan Tomohon. Diakhiri dengan penyerahan cinderamata mata dari Benny Ramdhani Kepala BP2MI kepada Wali kota Bitung Maurits Mantiri dan Caroll Senduk Wali kota Tomohon, dan penyerahan oleh-oleh dari Maurtis Mantiri kepada Benny Ramdhani.

Baca juga: PDIP Teratas Hasil Survei Indikator, Steven Kandouw: Tetap Menangis dan Tertawa Bersama Rakyat

Baca juga: Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Bitung Berlangsung dalam 21 Adegan

"Penandatanganan MoU ini menjadi bukti kepedulian dan komitmen serta perhatian kami Maurits - Hengky, dalam mempersiapkan calon PMI dan PMI yang unggul, terlatih dan mempunyai kepastian hukum ketika bekerja di luar negeri," tutur Maurits Mantiri didampingi Hengky Honandar.

Lanjut Maurits Mantiri, apa yang dilakukan antara BP2MI dan pemkot Bitung serta Tomohon sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dimana Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam peningkatan calon PMI.

Maurits menilai momentum ini merupakan bentuk nyata kolaborasi positif antara, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pemberantasan sindikasi pengiriman ilegal PMI.

Sesuai kewenangan para pihak, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi calon PMI di wilayah kota Bitung, fasilitasi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelayanan dan pelindungan calon PMI dan PMI, sosialisasi peluang kerja PMI di negara tujuan penempatan, dan koordinasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya yang dituangkan dalam nota kesepahaman.

Baca juga: H-1 Larangan Mudik, Pelabuhan Kelas III Manado Dalam Kondisi Normal 

"Dengan adanya MoU ini, kami Maurtis Hengky berharap peluang ini dapat dimanfaatkan oleh calon PMI di kota Bitung guna meningkatkan perekonomian masyarakat, membantu pemerintah dalam mengurangi jumlah penganguran di daerah.

Meningkatkan pendapatan melalui remitansi atau transfer uang ke penerima di negara asalnya yang akan dikirimkan oleh para PMI nantinya," tandasnya.

Benny Ramdhani Kepala Badan perlindungan pekerja migram Indonesia (BP2MI) menjelaskan, mengapa dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan, tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung dan Pemkot Tomohon.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 6 Mei 2021, Virgo Cari Uang yang Banyak, Pisces Miliki Prospek Cerah

Pertama karena mandat undang-undang nomor 18 tahun 2017, kepada pemerintah provinsi, kabupaten kota hingga tingkat desa bagaimana migrasi aman yang dilakukan masyarakat benar-benar dalam kendali dan perlindungan negara.

"Bisa di bayangkan, 3,7 juta tercatat secara resmi mereka by name by adress. Bekerja dimana daerah asal, bekerja negera mana, apa sektor pekerjaan yang dikerjakan sampai pada urusan hak-hak apa yang harus mereka terima sebagai pekerja," jelas Benny Ramdhani.

Menurut Abang Brani sapaan Benny Ramdhani, dengan begitu akan nampak sejauh mana perlindungan negara.

Bahayanya jika tidak tercatat, berangkat secara tidak resmi negara tidak bisa memberikan perlindungan secara langsung.

Baca juga: Peringatan Dini Besok Kamis 6 Mei 2021, BMKG: Ini 29 Wilayah yang Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved