Breaking News
Kamis, 7 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rekonstruksi Suami Bunuh Istri

Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Bitung Berlangsung dalam 21 Adegan

pelaksanaan rekonstruksi atau reka ulang kasus penikaman menggunakan pisau dapur berlangsung dalam 21 adegan

Tayang:
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Tersangka penikaman terhadap istri dan iparnya laki-laki JM alias Jemmy dipeluk sang anak ketika reka ulang di Mapolsek Maesa 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kompol Taufik Arifin SHut SIK Kapolsek Maesa menyampaikan, pelaksanaan rekonstruksi atau reka ulang kasus penikaman suami terhadap istri menggunakan pisau dapur berlangsung dalam 21 adegan, Rabu (5/5/2021).

"Jadi ada 21 adegan, yang mana pada adegan ke 12 dan 13 diperagakan, tersangka menganiaya dengan menggunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka tusuk di bagian pundak sebelah kiri sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Taufik Arifin.

Lanjut Taufik Arifin, dalam kasus penganiayaan atau kekerasangan menggunakan senjata tajam, mengakibatkan orang meninggal dunia teruang dalam pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3).

Baca juga: Gadis Cantik Engelina Suawa Hormati Mereka yang Sedang Berpuasa di Bulan Ramadan

Baca juga: H-1 Larangan Mudik, Pelabuhan Kelas III Manado Dalam Kondisi Normal 

Menghadirkan tersangka laki-laki JA alias Jemmy, tiga orang saksi dan korban yang diperagakan oleh staf di Mapolsek Maesa.

Tersangka dan korban adalah pasangan suami istri, dan korban luka Jhon Lakaoni ipar dari tersangka atau kakak dari korban meninggal.

Kapolsek Maesa Kompol Taufik Arifin S Hut SIK Kota Bitung
Kapolsek Maesa Kompol Taufik Arifin S Hut SIK Kota Bitung (Christian Wayongkere)

Mereka tinggal berdekatan di lorong atau gang SD GMIM 1, lorong kayu dan lorong radio Gitalestari Bitung, RT 08 lingkungan I Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa (20/4/2021) pukul 07.30 wita.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Bocah di Tomohon Tewas Tenggelam di Kolam Pribadi

Baca juga: Hakim Naik Pitam di Persidangan, Terdakwa Ngaku Pakai Sabu Saat Hamil: Syukur Anak Gak Meninggal

Turut hadir dalam reka ulang, anggota polsek, wakapolsek AKP Inge Marijo, keluarga tersangka dan dua anak korban, kuasa hukum tersangka dan media.

"Tersangka masih kami tahan Rutan Polsek Maesa," kata dia.

Adapun terkait pertimbangan dan alasan polsek Maesa melaksanakan, rokonstruksi di mapolsek karena alasan keamanan.(crz)

Baca juga: H-1 Larangan Mudik, Pelabuhan Kelas III Manado Dalam Kondisi Normal 

YOUTUBE TRIBUN MANADO

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved