Breaking News
Kamis, 7 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Larangan Mudik Lebaran

H-1 Larangan Mudik, Pelabuhan Kelas III Manado Dalam Kondisi Normal 

Satu hari menjelang pelarangan mudik hari raya Idul Fitri 2021 terjadi peningkatan arus mudik dari Manado ke kepulauan Sangihe, Talaud maupun Sitaro

Tayang:
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Andreas Ruaw
Pelabuhan Kelas III Manado 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu hari menjelang pelarangan mudik hari raya Idul Fitri 2021 terjadi peningkatan arus mudik dari Manado ke daerah kepulauan Sangihe, Talaud maupun Sitaro.

Terpantau, Rabu (5/5/2021) situasi di Pelabuhan Kelas III Manado nampak lebih banyak penumpang dibandingkan H-2 kemarin namun tidak signifikan.

Terlihat aktivitas di Pelabuhan Manado didominasi dengan kesibukan para ABK yang mengangkut barang dari truk ke kapal-kapal yang akan menuju daerah kepulauan.

Selain itu di depan pintu masuk area ruang tunggu juga telah disediakan pelayanan rapid test bagi penumpang.

Baca juga: Dua Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Sedalam 150 Cm, Begini Penjelasan Polres Tomohon

Baca juga: Faktor Ganjar, Risma, Olly Dondokambey dan Joune Ganda Cs Bawa PDI Perjuangan di Puncak Survei

Kepala Kesyabandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manado Capten Mozes Karaeng saat dikonfirmasi mengatakan untuk sekarang pihaknya belum bisa memastikan jumlah penumpang.

"Namun menurut pantauan kami di lapangan, kondisi aktivitas penumpang masih terbilang normal," ucapnya.

Menurut salah seorang penumpang kapal, dirinya memilih berangkat lebih awal karena berhubung saat ini telah libur.

"Saya pulang Tahuna karena berhubung saat ini menjelang lebaran maka untuk perkuliahan sudah masuk agenda libur hari raya," kata salah satu penumpang, Alex (20).

Baca juga: Tunjangan Hari Raya ASN Minahasa Selatan Mulai Dikucurkan

Sebelumnya, diketahui Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 secara resmi mengeluarkan imbauan Larangan Mudik Lebaran 2021 sejak 6 hingga 17 Mei 2021.

Larangan mudik Lebaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Pengetatan persyaratan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pun dilakukan 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yaitu 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 hingga 24 Mei 2021.

Baca juga: Kronologis Penemuan Dua Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Kecamatan Tomohon Selatan

Baca juga: Olly Dondokambey - Steven Kandouw Peringati Hardiknas, 17 Sekolah Dikucur Bantuan Pendidikan

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

 
 

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved