Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji 13 PNS

Besaran Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS TNI-Polri dan Pensiunan, Lengkap dengan Jadwal Pencairan

Berikut rincian gaji ke-13 pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020.

Editor: Chintya Rantung
Antara/HO Wartakotalive.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

5. Pendidikan S2/S3/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta.

THR Pensiunan 2021, PNS, TNI-Polri Cair Tanpa Tunjangan Kinerja

update THR untuk pensiunan 2021, PNS, TNI dan Polri
update THR untuk pensiunan 2021, PNS, TNI dan Polri (SURYA.CO.ID)

Sementara itu, THR pensiunan 2021, PNS, TNI, dan Polri mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan pada 28 April 2021.

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

Perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso menjelaskan, perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021," kata Sudarso, dikutip dari Kompas TV, Senin (26/4/2021).

Sementara terkait besaran THR 2021 yang diterima oleh pensiunan, PNS, dan TNI-Polri disebutkan tidak akan ada tukin.

Artinya, besaran THR PNS 2021 hanya terdiri dari gaji pokok plus tunjangan melekat.

Kabar ini dikonfirmasi oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono.

"Betul. Tukin tidak termasuk (komponen THR)," kata Paryono, dikutip dari Kompas 'Pengumuman, Tidak Ada Tukin dalam THR PNS 2021'

Berita terkait pencairan gaji ke-13

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Rincian gaji ke-13 Pensiunan 2021, PNS dan tni-Polri Menurut PP Nomor 44 Tahun 2020, ini Besarannya, https://surabaya.tribunnews.com/2021/05/05/rincian-gaji-ke-13-pensiunan-2021-pns-dan-tni-polri-menurut-pp-nomor-44-tahun-2020-ini-besarannya?page=all.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved