Gaji 13 PNS
Besaran Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS TNI-Polri dan Pensiunan, Lengkap dengan Jadwal Pencairan
Berikut rincian gaji ke-13 pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020.
5. Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta.
THR Pensiunan 2021, PNS, TNI-Polri Cair Tanpa Tunjangan Kinerja

Sementara itu, THR pensiunan 2021, PNS, TNI, dan Polri mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan pada 28 April 2021.
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
Perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso menjelaskan, perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.
"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021," kata Sudarso, dikutip dari Kompas TV, Senin (26/4/2021).
Sementara terkait besaran THR 2021 yang diterima oleh pensiunan, PNS, dan TNI-Polri disebutkan tidak akan ada tukin.
Artinya, besaran THR PNS 2021 hanya terdiri dari gaji pokok plus tunjangan melekat.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono.
"Betul. Tukin tidak termasuk (komponen THR)," kata Paryono, dikutip dari Kompas 'Pengumuman, Tidak Ada Tukin dalam THR PNS 2021'
Berita terkait pencairan gaji ke-13
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Rincian gaji ke-13 Pensiunan 2021, PNS dan tni-Polri Menurut PP Nomor 44 Tahun 2020, ini Besarannya, https://surabaya.tribunnews.com/2021/05/05/rincian-gaji-ke-13-pensiunan-2021-pns-dan-tni-polri-menurut-pp-nomor-44-tahun-2020-ini-besarannya?page=all.