Gaji 13 PNS
Besaran Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS TNI-Polri dan Pensiunan, Lengkap dengan Jadwal Pencairan
Berikut rincian gaji ke-13 pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tunjangan hari raya (THR) dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya.
Hal ini diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada Rabu, 28 April 2021.
Sedangkan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata Jokowi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 telah mengantur rincian gaji ke-13 yang akan diterima pensiunan, PNS dan tni-Polri.
Berdasarkan pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dikatakan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Hari Ini gaji ke-13 PNS Cair, Simak Besarannya'
"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," sebut beleid tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.
Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.
Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai gaji ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).
Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:
- Pimpinan LNS Ketua/Kepala Rp 9,59 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta
- Sekretaris Rp 7,99 juta Anggota Rp 7,99 juta