Gaji 13 PNS
Besaran Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS TNI-Polri dan Pensiunan, Lengkap dengan Jadwal Pencairan
Berikut rincian gaji ke-13 pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tunjangan hari raya (THR) dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya.
Hal ini diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada Rabu, 28 April 2021.
Sedangkan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata Jokowi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 telah mengantur rincian gaji ke-13 yang akan diterima pensiunan, PNS dan tni-Polri.
Berdasarkan pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dikatakan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Hari Ini gaji ke-13 PNS Cair, Simak Besarannya'
"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," sebut beleid tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.
Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.
Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai gaji ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).
Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:
- Pimpinan LNS Ketua/Kepala Rp 9,59 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta
- Sekretaris Rp 7,99 juta Anggota Rp 7,99 juta
- Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara.
eselon
- eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta
- eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta
- eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta
- eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS
1. Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta
Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta
2. Pendidikan SMA/D1/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta
3. Pendidikan D2/D3/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta
4. Pendidikan S1/D4/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta
5. Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta.
THR Pensiunan 2021, PNS, TNI-Polri Cair Tanpa Tunjangan Kinerja

Sementara itu, THR pensiunan 2021, PNS, TNI, dan Polri mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan pada 28 April 2021.
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
Perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso menjelaskan, perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.
"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021," kata Sudarso, dikutip dari Kompas TV, Senin (26/4/2021).
Sementara terkait besaran THR 2021 yang diterima oleh pensiunan, PNS, dan TNI-Polri disebutkan tidak akan ada tukin.
Artinya, besaran THR PNS 2021 hanya terdiri dari gaji pokok plus tunjangan melekat.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono.
"Betul. Tukin tidak termasuk (komponen THR)," kata Paryono, dikutip dari Kompas 'Pengumuman, Tidak Ada Tukin dalam THR PNS 2021'
Berita terkait pencairan gaji ke-13
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Rincian gaji ke-13 Pensiunan 2021, PNS dan tni-Polri Menurut PP Nomor 44 Tahun 2020, ini Besarannya, https://surabaya.tribunnews.com/2021/05/05/rincian-gaji-ke-13-pensiunan-2021-pns-dan-tni-polri-menurut-pp-nomor-44-tahun-2020-ini-besarannya?page=all.