James Arthur Kojongian
Nasib James Arthur Kojongian, Tak Gajian 3 Bulan, Mobil Mau Ditarik, Ruang Kerja Bakal Dikosongkan
Meski sudah dilengserkan dari jabatan Wakil Ketua DPRD oleh lembaga DPRD, namun belum ada keputusan dari Kemendagri.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - James Arthur Kojongian tak lagi dianggap bagian dari DPRD Sulut, meski formalnya belum ada putusan Kementerian Dalam Negeri terkait nasibnya sebagai wakil rakyat.
Politisi Partai Golkar ini sudah 3 bulan tak gajian, mobil dinas DB 8 pun sudah diminta untuk dikembalikan, belakangan informasi ruang kerjanya siap-siap saja dikosongkan.
James pun mempertanyakan langkah diambil Sekretariat DPRD Sulut.
"Sekwan yang lebih tahu, sebagai petugas administrasi di DPRD," ujar Ketua Harian Partai Golkar Sulut ini.
Walau pun tak digaji, JAK tak mau patah arang, ia komitmen tetap kerja seperti biasa.
"Walaupun tidak diberi gaji, tetap bekerja untuk rakyat," kata suami Michaela Elsiana Paruntu ini.
Meski sudah dilengserkan dari jabatan Wakil Ketua DPRD oleh lembaga DPRD, namun belum ada keputusan dari Kemendagri.
Begitu pun ia sebagai Anggota DPRD, Partai Golkar tidak sepakat dengan keputusan pemecatan yang diketok palu oleh DPRD
Hingga kini Golkar tidak mengajukan pemecatan terhadapnya, ia masih sah Anggota DPRD.
Belakangan, Mendagri meminta ada fasilitasi pertemuan antara Pimpinan DPRD membicarakan persoalan ini
Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan Indonesia berdasarkan negara hukum, ada landasan aturan yang harus dipatuhi.
Begitu pun mana soal posisi dirinya yang masih menanti keputusan dari Menteri Dalam Negeri.
"Keputusan mengikut aturan regulasi Mendagri," katanya
Fasilitas James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut pun sudah dilucuti Sekretariat DPRD buntut kasus pelengserannya dari jabatan pimpinan DPRD.
Politisi Partai Golkar tersebut harus siap-siap mengembalikan mobil dinas, dan segera mengosongkan Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD Sulut yang masih digunakannya.
Sekretaris DPRD Sulut, Glady Kawatu mengatakan, keputusan itu diambil untukmenindaklanjuti keputusan Badan Kehormatan dan DPRD Sulut
"Pak JAK sudah diberhentikan, mobil dinas yang jadi fasilitas jabatan, DPRD sudah menyebar untuk dikembalikan, tapi belum dikembalikan," kata Mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut ini.
Glady mengatakan, terkait fasilitas pimpinan DPRD, sudah termasuk juga ruang kerja.
"Fasilitas pimpinan sementara hentikan dulu, termasuk ruang kerja," ungkap Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemkab Minahasa ini.
Glady mengatakan, Sekretariat DPRD memang masih menunggu keputusan formal dari Mendagri terkait pemberhentian JAK dari posisi Pimpinan DPRD
"Namun keputusan DPRD mengikat Sekretariat Dewan, jadi secara kelembagaan menindaklanjuti itu," kata dia.
James Arthur Kojongian pun merespon, siap mengembalikan mobil dinas jia ada SK Pemberhentian dari Kemendagri RI
Mobil dinas DB 8 masih digunakan oleh James Arthur Kojongian.
Mobil dinas itu dipakai James Kojongian sejak dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut).
Namun dari Sekretariat DPRD Sulut sudah mendesak supaya James Kojongian mengembalikan DB 8. Alasannya, lantaran Badan Kehormatan (BK) Dewan Sulut sudah mencopotnya dari Wakil Ketua DPRD Sulut.
Video Viral
Sebelumnya, JAK tersandung kasus pengadangan mobil oleh istrinya Mikhaela Elsiana Paruntu (MEP). Pengadangan itu berbalut dugaan perselingkuhan.
Kasus berbalut isu perselingkuhan, ketika diadang istrinya, JAK di dalam mobil bersama gadis insial AS. Kemudian istrinya MEP mengadang mobil meminta JAK langsung turun dari mobil.
Sadar MEP merupakan istri sahnya. Berkali MEP meminta agar AS turun dari mobil. JAK dengan sadar menjalankan mobil dengan niat agar MEP menepi, tapi MEP tetap bersikukuh tidak ingin menepi.
MEP kemudian naik ke deksel. JAK menjalankan mobil sehingga MEP bergelantungan di deksel mobil, dihantar sepanjang jalan.
Kondisi tersebut membuat MEP berteriak minta tolong sehingga masyarakat berhamburan keluar rumah. Warga ikut membantu mengadang mobil JAK.
Kasus itu belakangan viral, rekaman video adegan itu tersebar ke publik.
Kronologi ini terungkap dari hasil penyelidikan Badan Kehormatan DPRD Sulut.
Badan Kehormatan menilai JAK melanggar kode etik, dan mencoreng kehormatan DPRD, sehingga mengeluarkan rekomendasi melengserkan JAK dari Pimpinan DPRD, dan memecatnya dari keanggotaan DPRD yang diserahkan ke Partai Golkar, tempat JAK bernaung. (ryo)
• James Arthur Kojongian Dilengserkan, Mendagri Minta Gubernur Fasilitasi Pertemuan JAK dan Silangen
• SOSOK Helena Lim, Crazy Rich yang Kini Dekat dengan Kapten Vincent, Rumah Mewahnya Pernah Disorot
• Profil Novel Baswedan, Perjalanan Karir Dari Kepolisian, Hingga Diangkat Jadi Penyidik Tetap KPK