James Arthur Kojongian
James Arthur Kojongian Dilengserkan, Mendagri Minta Gubernur Fasilitasi Pertemuan JAK dan Silangen
Mendagri menyurat ke Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey terkait masalah pelengseran JAK.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kementerian Dalam Negeri masih memproses usulan pelengseran James Arthur Kojongian dari posisi Wakil Ketua DPRD Sulut.
Belakangan Mendagri menyurat ke Gubernur Sulut Olly Dondokambey terkait masalah pelengseran JAK
Gubernur pun angkat suara ketika dikonfirmasi wartawan usai Rapat Paripurna DPRD, Senin (3/5/2021)
"Terkait Wakil Ketua dari Fraksi Golkar, hanya meminta Gubernur memfasilitasi pertemuan Ketua Dewan (Fransiskus Silangen) dan anggota DPRD yang diputuskan BK (Badan kehormatan) untuk tidak lagi bisa menjabat wakil ketua. Hanya itu saja," katanya.
Gubernur Olly tak merinci lagi persoalan ini. "Tanya Ketua Dewan," kata dia
Kementerian Dalam Negeri masih memproses usulan pelengseran James Arthur Kojongian dari posisi Wakil Ketua DPRD Sulut.
Terbaru, Kemendagri mengirimkan surat ke Gubernur Sulut meminta kelengkapan berkas usulan pelengseran JAK.
Informasi diperoleh tribunmanado.co.id, Kemendagri meminta dasar aturan DPRD terkait tata beracara Badan Kehormatan DPRD.
Tata beracara Badan Kehormatan DPRD ini memang menjadi satu di antara poin protes Fraksi Golkar ketika BK melengserkan JAK dari pimpinan DPRD.
Tata beracara ini harus diputuskan lewat keputusan DPRD.
JAK ketika dikonfirmasi perihal tata beracara BK tak mengetqhui persis jika hal itu diminta Kemendagri
"Saya tidak tahu persis terkait surat itu, mungkin bisa ditanyakan ke teman-teman di Badan Kehormatan, mereka yang lebih tahu," ujar Politisi Golkar ini
Tak Digaji
Sudah 3 bulan James Arthur Kojongian tak lagi gajian.
Hal itu buntut dari pelengserannya dari posisi Wakil Ketua DPRD Sulut, serta terkait rekomendasi pemecatannya sebagai wakil rakyat Gedung Cengkih