THR 2021
Jangan Bersedih! Ini Alasan Tenaga Honorer Tidak Dapat THR Lebaran, Tjahjo Kumolo: Bersyukur
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan, pegawai honorer tidak mendapatkan THR lebaran
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo telah meneken peraturan presiden (PP) pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).
Ia mengatakan THR akan dibayarkan H-10 Lebaran. Lantas gaji ke-13 dibayarkan jelang tahun ajaran baru anak sekolah.
"Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, Rabu 28 April lalu," ucapnya.
Presiden Jokowi berharap pembayaran THR bisa memacu daya beli masyarakat. Dengan begitu, tingkat konsumsi rumah tangga akan naik.
"Pemberian THR ini untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang pada gilirannya bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.
Bgaimana dengan para Tenaga Honorer? apakah dapat THR, simak penjelasan berikut ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan, pegawai honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran.
Ia mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, Tenaga Honorer tidak termasuk pegawai di instansi pemerintah yang menerima THR.
"Dalam aturannya tidak menyangkut tentang Tenaga Honorer," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (4/5/2021).
Oleh karena itu, Tjahjo meminta kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang membuat petisi terkait ketidakpuasan nilai THR agar bersyukur.
Sebab, PNS termasuk pegawai yang mendapatkan THR bersama anggota TNI, Polri, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
"Pemberian untuk PPPK diatur sama dengan PNS. Karena dalam PP No. 49/2018 dan Perpres No. 98/2020, ditetapkan bahwa gaji PPPK sama dengan PNS," kataTjahjo.
Sebelumnya, Tjahjo menyesalkan tindakan sejumlah PNS yang membuat petisi menuntut THR tahun ini dibayar penuh.