Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2021

Jangan Bersedih! Ini Alasan Tenaga Honorer Tidak Dapat THR Lebaran, Tjahjo Kumolo: Bersyukur

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan, pegawai honorer tidak mendapatkan THR lebaran

Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado
Tenaga honorer tak dapat THR 

Tjahjo membandingkan nasib PNS dengan pekerja swasta yang berbeda dari sisi penerimaan THR.

Sebab, menurut dia, belum tentu semua pekerja swasta menerima THR Lebaran tahun ini.

Petisi itu muncul karena komponen THR PNS 2021 hanya berupa gaji pokok (gapok) dan tunjangan melekat, tetapi tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin).

Dilihat di laman Change.org, Senin (3/5/2021), petisi berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" sudah didukung oleh 17.955 orang.

Besaran THR PNS TNI-Polri dan Pensiunan 2021

Dikutip dari Kompas.tv, Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso menjelaskan, perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021," kata Sudarso kepada media, Senin (26/4/2021).

Lantas, berapa besaran THR yang diterima pensiunan, PNS dan anggota TNI-Polri serta besaran gaji ke-13? Simak selengkapnya berikut:

Besaran THR PNS 2021

Besaran THR PNS 2021 disesuaikan dengan Golongan masing-masing pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai Golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS Golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved