THR 2021
Jangan Bersedih! Ini Alasan Tenaga Honorer Tidak Dapat THR Lebaran, Tjahjo Kumolo: Bersyukur
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan, pegawai honorer tidak mendapatkan THR lebaran
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk Golongan I dan II, Rp 37.000 untuk Golongan III, dan Rp 41.000 untuk Golongan IV.
Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Besaran gaji ke-13
Besaran THR 2021 dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tertanggal 28 April 2021.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ini Besaran THR 2021 dan gaji ke-13, Terbanyak Rp 9 Jutaan'
Berikut ini besaran maksimal gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.592.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000
- Anggota: Rp 7.993.000.
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000.
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana
Untuk jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat sebagai berikut:
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000
- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000
Untuk jenjang pendidikan SMA/DI/sederajat sebagai berikut:
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.734.000
- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000
Untuk jenjang pendidikan DII/DIII/sederajat sebagai berikut:
- dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.963.000
- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.411.000
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000
Untuk jenjang pendidikan S1/DIV/sederajat sebagai berikut:
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.489.000
- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.043.000
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000
Untuk jenjang pendidikan S2/S3/sederajat sebagai berikut:
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000
- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.306.000
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.110.000.
THR Pensiunan 2021, PNS, TNI-Polri Cair Tanpa Tunjangan Kinerja
Sementara itu, THR pensiunan 2021, PNS, TNI, dan Polri mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan pada 28 April 2021.
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
Perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso menjelaskan, perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.
"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021," kata Sudarso, dikutip dari Kompas TV, Senin (26/4/2021).
Sementara terkait besaran THR 2021 yang diterima oleh pensiunan, PNS, dan TNI-Polri disebutkan tidak akan ada tukin.
Artinya, besaran THR PNS 2021 hanya terdiri dari gaji pokok plus tunjangan melekat.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono.
"Betul. Tukin tidak termasuk (komponen THR)," kata Paryono, dikutip dari Kompas 'Pengumuman, Tidak Ada Tukin dalam THR PNS 2021'
Lalu, berapa prediksi besaran THR pensiunan 2021, PNS, TNI-Polri?
Besaran THR PNS 2021 disesuaikan dengan Golongan masing-masing pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai Golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS Golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk Golongan I dan II, Rp 37.000 untuk Golongan III, dan Rp 41.000 untuk Golongan IV.
Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tenaga Honorer Tidak Dapat THR Lebaran, Ini Sebabnya ",