Vonnie Panambunan
Bupati Minut Joune Ganda Prihatin Kasus Pemecah Ombak Seret Vonnie Anneke Panambunan
Bupati Minut Joune Ganda turut prihatin dengan pendahulunya mantan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Pukul 12.00 Wita, VAP memasuki sel tahanan Tahti Polda Sulut.
Sebut dia, VAP ditahan selama 20 hari.
"Penahanan dilakukan tim penyidik Kejati Sulut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 April 2021 sampai dengan 17 Mei 2021," katanya.
Diketahui VAP sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemecah ombak Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016.
Total kerugian negara kasus tersebut sebesar Rp. 6.745.468.182.
Pada tanggal 17 Maret 2021, VAP melalui Penasihat Hukumnya telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.200.000.000. Pasal yang disangkakan terhadap VAP adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (art)
• Liga Mahasiswa Nasdem Sulut Berbagi Takjil di Jemaah Masjid di Manado
• Sosok Tersangka Tes Antigen Bekas di Kualanamu, Sementara Membangun Rumah Mewah dan Punya Mobil 4
• Video Detik-detik Marc Marquez Kecelakaan di Sirkuit Jerez, Coba Lihat Bagaimana Motornya Terbang