Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vonnie Panambunan

Bupati Minut Joune Ganda Prihatin Kasus Pemecah Ombak Seret Vonnie Anneke Panambunan

Bupati Minut Joune Ganda turut prihatin dengan pendahulunya mantan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Istimewa.
Bupati Minut Joune Ganda melantik 48 Penjabat Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Kamis (15/4/2021) malam di kantor Bupati Minut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Bupati Minut Joune Ganda turut prihatin dengan pendahulunya mantan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP) yang dijebloskan ke dalam tahanan Polda Sulut gara - gara kasus dugaan korupsi pemecah ombak. 

"Saya dan pak Kevin turut prihatin atas apa yang terjadi dengan ibu Vonnie Anneke Panambunan," kata dia kepada wartawan Sabtu (1/5/2021).

Joune mengatakan, kasus pemecah ombak harus jadi bahan evaluasi bersama. Agar tidak terulang kembali di kemudian hari. 

"Harapan kita agar kasus ini tidak terulang lagi," ujarnya. 

Joune mengingatkan OPD agar melaksanakan tata cara administrasi yang benar. Sebut dia, kasus seperti pemecah ombak dapat disebabkan masalah administrasi yang dipicu kesalahan tata kelola administrasi. 

Diketahui Tersangka kasus dugaan korupsi pemecah ombak Vonny Anneke Panambunan (VAP) 
dijemput paksa tim gabungan Kejaksaan, Selasa (27/4/2021) sekira pukul 17.00 WIB dari RSPAD RSPAD.

Tim yang terlibat dalam penangkapan tersebut adalah penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI, tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang. 

VAP yang diinfokan sakit ternyata dalam keadaan sehat. Amatan Tribun, saat memasuki sel tahanan ruang Tahti Polda Sulut, VAP berjalan tegap, masih sempat lambaikan tangan pada wartawan

Kasipenkum Kejari Sulut Theodorus Rumampuk menuturkan, VAP dijemput paksa gara - gara tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik sebanyak tiga kali. 

"Dia kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi maupun 
tersangka," ujarnya. Ia mengatakan, 

VAP ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print - 415/P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021, di Jakarta.  

Setelah ditangkap, dia menuturkan, VAP diamankan oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Rabu (28/4/2021) sekira pukul 02.00 Wita, VAP dibawa ke Manado dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274.

Rombongan VAP tiba di bandar udara Sam Ratulangi sekira pukul 07.15 Wita.

Dengan iring ringan, rombongan keluar bandara dari pintu samping dan langsungmenuju Polda Sulut

Ia diperiksa di ruang Tahti sejak pukul 8 pagi.

Pukul 12.00 Wita, VAP memasuki sel tahanan Tahti Polda Sulut

Sebut dia, VAP ditahan selama 20 hari.

"Penahanan dilakukan tim penyidik Kejati Sulut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 April 2021 sampai dengan 17 Mei 2021," katanya. 

Diketahui VAP sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemecah ombak Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016. 

Total kerugian negara kasus tersebut sebesar Rp. 6.745.468.182.

Pada tanggal 17 Maret 2021, VAP melalui Penasihat Hukumnya telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.200.000.000. Pasal yang disangkakan terhadap VAP adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (art) 

Liga Mahasiswa Nasdem Sulut Berbagi Takjil di Jemaah Masjid di Manado

Sosok Tersangka Tes Antigen Bekas di Kualanamu, Sementara Membangun Rumah Mewah dan Punya Mobil 4

Video Detik-detik Marc Marquez Kecelakaan di Sirkuit Jerez, Coba Lihat Bagaimana Motornya Terbang

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved