Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vonnie Panambunan

Bupati Minut Joune Ganda Prihatin Kasus Pemecah Ombak Seret Vonnie Anneke Panambunan

Bupati Minut Joune Ganda turut prihatin dengan pendahulunya mantan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Istimewa.
Bupati Minut Joune Ganda melantik 48 Penjabat Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Kamis (15/4/2021) malam di kantor Bupati Minut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Bupati Minut Joune Ganda turut prihatin dengan pendahulunya mantan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP) yang dijebloskan ke dalam tahanan Polda Sulut gara - gara kasus dugaan korupsi pemecah ombak. 

"Saya dan pak Kevin turut prihatin atas apa yang terjadi dengan ibu Vonnie Anneke Panambunan," kata dia kepada wartawan Sabtu (1/5/2021).

Joune mengatakan, kasus pemecah ombak harus jadi bahan evaluasi bersama. Agar tidak terulang kembali di kemudian hari. 

"Harapan kita agar kasus ini tidak terulang lagi," ujarnya. 

Joune mengingatkan OPD agar melaksanakan tata cara administrasi yang benar. Sebut dia, kasus seperti pemecah ombak dapat disebabkan masalah administrasi yang dipicu kesalahan tata kelola administrasi. 

Diketahui Tersangka kasus dugaan korupsi pemecah ombak Vonny Anneke Panambunan (VAP) 
dijemput paksa tim gabungan Kejaksaan, Selasa (27/4/2021) sekira pukul 17.00 WIB dari RSPAD RSPAD.

Tim yang terlibat dalam penangkapan tersebut adalah penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI, tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang. 

VAP yang diinfokan sakit ternyata dalam keadaan sehat. Amatan Tribun, saat memasuki sel tahanan ruang Tahti Polda Sulut, VAP berjalan tegap, masih sempat lambaikan tangan pada wartawan

Kasipenkum Kejari Sulut Theodorus Rumampuk menuturkan, VAP dijemput paksa gara - gara tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik sebanyak tiga kali. 

"Dia kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi maupun 
tersangka," ujarnya. Ia mengatakan, 

VAP ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print - 415/P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021, di Jakarta.  

Setelah ditangkap, dia menuturkan, VAP diamankan oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Rabu (28/4/2021) sekira pukul 02.00 Wita, VAP dibawa ke Manado dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274.

Rombongan VAP tiba di bandar udara Sam Ratulangi sekira pukul 07.15 Wita.

Dengan iring ringan, rombongan keluar bandara dari pintu samping dan langsungmenuju Polda Sulut

Ia diperiksa di ruang Tahti sejak pukul 8 pagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved