Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Antigen Bekas Kimia Farma

Sosok Tersangka Tes Antigen Bekas di Kualanamu, Sementara Membangun Rumah Mewah dan Punya Mobil 4

Pasalnya, rumah mewah tersebut merupakan milik Business Manager Laboratorium Kimia Farma, Picandi Mosko alias PM (45), yang telah ditangkap polisi.

Tribun Medan/Riski Cahyadi
Sosok Tersangka Tes Antigen Bekas di Kualanamu, Sementara Membangun Rumah Mewah dan Punya Mobil 4 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Potret rumah mewah yang berlokasi di Griya Pasar Ikan Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Sumatera Selatan (Sumsel) kini tengah menjadi perhatian warga.

Pasalnya, rumah mewah tersebut merupakan milik Business Manager Laboratorium Kimia Farma, Picandi Mosko alias PM (45), yang telah ditangkap polisi.

Diketahui, saat ini Picandi dan empat pegawai Kimia Farma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus layanan antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan, Sumatra Utara (Sumut), Selasa (27/4/2021) lalu.

Foto pembangunan rumah baru <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/picandi-mosko' title='Picandi Mosko'>Picandi Mosko</a> di Jl Merbau <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/griya-pasar-ikan' title='Griya Pasar Ikan'>Griya Pasar Ikan</a> Kelurahan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/simpang-periuk' title='Simpang Periuk'>Simpang Periuk</a>, Kecamatan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/lubuklinggau-selatan-ii' title='Lubuklinggau Selatan II'>Lubuklinggau Selatan II</a> Kota Lubuklinggau Sumsel, Jumat (30/4/2021). (Tribunsumsel.com/Eko Hepronis)

Picandi sendiri merupakan warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan Blok A No. 14-15 Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumsel.

PC (45 tahun) warga Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) telah ditetapkan sebagai tersangka.

PC yang menjabat Business Manager Laboratorium Kimia Farma untuk wilayah Medan ini ditetapkan tersangka setelah ditangkap polisi terkait penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan Sumatera Utara (Sumut) Selasa (27/4/2021) lalu.

PC satu dari lima orang yang ditetapkan polisi menjadi tersangka.

Kimia Farma Tak Kunjung Minta Maaf, Padahal 5 Pegawainya Tersangka Tes Antigen Bekas, Ada Apa?

Seperti apa sosok tersangka PC di kampung halamannya?

Berikut dirangkum Tribunnews.com, Sabtu (1/5/2021):

1. Bangun rumah mewah

Dikutip dari Sripoku.com (Tribunnews.com Network), saat ini PC tengah membangun rumah baru dua lantai tepat diseberang jalan rumah lamanya di Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Kepolisian menghadirkan para tersangka dalam pengungkapan kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/bandara-kualanamu' title='Bandara Kualanamu'>Bandara Kualanamu</a>, saat merilis kasus tersebut di Mapolda <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/sumatera-utara' title='Sumatera Utara'>Sumatera Utara</a>, Kota <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/medan' title='Medan'>Medan</a>, Kamis (29/4/2021). Polda <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/sumut' title='Sumut'>Sumut</a> berhasil menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas berinisial RN, AD, AT, EK, dan EL, serta mengamankan sejumlah barang bukti hasil pelanggaran berupa alat rapid test antigen bekas yang siap untuk digunakan. Tribun <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/medan' title='Medan'>Medan</a>/Riski Cahyadi

Pembangunan rumah megah tersebut saat ini dalam tahap closing, kayu-kayu penyangga coran bangunan rumah masih terlihat terpasang belum di lepas oleh para tukang.

Sementara di bagian dalam sebagian relief rumah telah terpasang, termasuk pagar besi di depan rumah telah dipasang dan sudah selesai dilakukan pengecatan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved