Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KKB Papua

Komnas HAM Kecewa KKB Papua Ditetapkan Sebagai Teroris, Al-Rahab Singgung Mahfud MD

Pihak Komnas HAM kecewa atas putusan Pemerintah tetapkan KKB Papua sebagai teroris. Amiruddin Al-Rahab singgung Menko Pulhukam Mahfud MD.

Editor: Frandi Piring
Youtube/Facebook TPNPB
Anggota KKB Papua ditetapkan sebagai teroris. Komnas HAM kecewa atas keputasan pemerintah. 

kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB), dan sekarang menjadi teroris.

"Tidak ada perubahan, situasinya sama saja," ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga mengkhawatirkan adanya eskalasi kekerasan yang terjadi di lapangan usai KKB dikatagorikan sebagai teroris.

Kemudian, ia juga mempertanyakan terkait proses hukum yang akan dijalankan hingga reaksi dari pihak-pihak di Papua atas label teroris kepada KKB.

Karena itu, menurut Amiruddin penegakan hukum yang transparan dinilai Komnas HAM jauh lebih penting diutamakan dari pada sekadar pelabelan terhadap KKB.

"Saya katakan ini semua karena KKB itu sesuatu yang tidak jelas.

Apa itu KKB. Dimana alamat KKB. KKB itu bukan organisasi," ucap Amiruddin Al-Rahab.

Wakil Ketua Eksternal <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/komisi-nasional-untuk-hak-asasi-manusia' title='Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia'>Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia</a> (Komnas HAM) <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/amiruddin-al-rahab' title='Amiruddin Al-Rahab'>Amiruddin Al-Rahab</a> singgung Menko Polhukam Mahfud MD yang tetapkan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kkb-papua' title='KKB Papua'>KKB Papua</a> sebagai <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/teroris' title='teroris'>teroris</a>.

(Foto: Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) Amiruddin Al-Rahab singgung Menko Polhukam Mahfud MD yang tetapkan KKB Papua sebagai teroris. (Nursita Sari/Kompas.com)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengumumkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dimasukkan ke dalam katagori organisasi teroris.

Mahfud mengatakan, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

Tanggapan Gubernur Papua Lukas Enembe

Penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB Papua) oleh pemerintah ditanggapi Gubernur Papua Lukas Enembe.

KKB Papua kini dikategorikan sebagai teroris setelah aksi-aksi yang meresahkan dan mengancam NKRI

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved