Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KKB Papua

Komnas HAM Kecewa KKB Papua Ditetapkan Sebagai Teroris, Al-Rahab Singgung Mahfud MD

Pihak Komnas HAM kecewa atas putusan Pemerintah tetapkan KKB Papua sebagai teroris. Amiruddin Al-Rahab singgung Menko Pulhukam Mahfud MD.

Editor: Frandi Piring
Youtube/Facebook TPNPB
Anggota KKB Papua ditetapkan sebagai teroris. Komnas HAM kecewa atas keputasan pemerintah. 

Namun, Gubernur Lukas Enembe menilai, bahwa hal itu pemerintah pusat seharusnya berkonsultasi lebih dahulu

dengan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sebelumnya, pemerintah telah resmi menetapkan KKB sebagai organisasi teroris

yang dianggap mengancam kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Kamis (29/4/2021).

"Pemerintah Provinsi Papua juga berpendapat bahwa pemerintah pusat sebaiknya melakukan komunikasi

dan konsultasi bersama Dewan Keamanan PBB terkait pemberian status teroris terhadap KKB," kata ujar Lukas, Kamis (29/4/2021).

Lukas mengeluarkan tanggapan tertulis yang disebar melalui Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus.

Ada tujuh poin penting yang dikeluarkan Lukas Enembe dalam pernyataan tersebut,

salah satunya ia meminta pemerintah pusat mengkaji kembali pelabelan teroris bagi KKB.

Berikut tujuh poin pernyataan Gubernur Papua Lukas Enembe.

1. Terorisme adalah konsep yang selalu diperdebatkan dalam ruang lingkup hukum dan politik,

dengan demikian penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu untuk ditinjau dengan seksama

dan memastikan obyektifitas negara dalam pemberian status tersebut.

2. Pemerintah Provinsi Papua sepakat bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang

yang mengaku sebagai bagian dari KKB adalah perbuatan yang meresahkan,

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved