KKB Papua
Komnas HAM Kecewa KKB Papua Ditetapkan Sebagai Teroris, Al-Rahab Singgung Mahfud MD
Pihak Komnas HAM kecewa atas putusan Pemerintah tetapkan KKB Papua sebagai teroris. Amiruddin Al-Rahab singgung Menko Pulhukam Mahfud MD.
Namun, Gubernur Lukas Enembe menilai, bahwa hal itu pemerintah pusat seharusnya berkonsultasi lebih dahulu
dengan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sebelumnya, pemerintah telah resmi menetapkan KKB sebagai organisasi teroris
yang dianggap mengancam kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Kamis (29/4/2021).
"Pemerintah Provinsi Papua juga berpendapat bahwa pemerintah pusat sebaiknya melakukan komunikasi
dan konsultasi bersama Dewan Keamanan PBB terkait pemberian status teroris terhadap KKB," kata ujar Lukas, Kamis (29/4/2021).
Lukas mengeluarkan tanggapan tertulis yang disebar melalui Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus.
Ada tujuh poin penting yang dikeluarkan Lukas Enembe dalam pernyataan tersebut,
salah satunya ia meminta pemerintah pusat mengkaji kembali pelabelan teroris bagi KKB.
Berikut tujuh poin pernyataan Gubernur Papua Lukas Enembe.
1. Terorisme adalah konsep yang selalu diperdebatkan dalam ruang lingkup hukum dan politik,
dengan demikian penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu untuk ditinjau dengan seksama
dan memastikan obyektifitas negara dalam pemberian status tersebut.
2. Pemerintah Provinsi Papua sepakat bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang
yang mengaku sebagai bagian dari KKB adalah perbuatan yang meresahkan,