Berita Bolmut
Terkait Larangan Mudik Lebaran, Pemkab Bolmut Jalin Koordinasi Bersama Pemkab Gorut
Menindaklanjuti aturan pemerintah pusat terkait larangan mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Menindaklanjuti aturan pemerintah pusat terkait larangan mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021.
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan Gorontalo Utara mengadakan pertemuan untuk membahas terkait pengetatan arus mudik bagi masyarakat.
Hal ini rencanannya dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bolmut Depri Pontoh menyambut baik adanya koordinasi bersama pihak Pemerintah Gorontalo Utara terkait dengan adanya penyekatan larangan mudik tersebut.
Baca juga: Elly Lasut Mantap Hadiri Rapat Dewan KEK Nasional di Istana Merdeka
Baca juga: Talaud Warning Para Pengusaha Speeadboat, Wajib Miliki Peralatan Keselamatan Penumpang
Baca juga: KABAR BAIK, Jokowi Setujui THR Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri Cair H-10 Lebaran, Tak Dibayar Full
"Saya mengharapkan pada pelaksanaan nanti untuk tidak memberatkan kedua masyarakat dengan memberikan kelonggaran terhadap masyarakat yang ada diperbatasan tersebut," jelas Bupati, Kamis (29/4/2021).
Bupati juga mengatakan, masyarakat di dua kecamatan baik Pinogaluman dan Atinggola memiliki ketergantungan dalam memenuhi kebutuhan bahan dan pokok.
"Oleh karena itu perlu ada syarat-syarat tertentu dalam menerapkan penjagaan dan pengetatan di perbatasan Bolmut-Gorontalo Utara," ujar Bupati.
Baca juga: Tsania Marwa Menangis Lihat Anaknya Takut Pada Dirinya, Dikira Menculik dan Menyeramkan, Ini Fotonya
Baca juga: Terlahir di Keluarga Kaya, Rafathar Dijuluki Anak Sultan Kini Bersiap Menjadi Seorang Kakak
Berikut 11 Poin Kesepakatan Antara Pemda Bolmut dan Gorontalo Utara di wilayah Perbatasan:
1. Masyarakat yang berdomisili di kecamatan Pinogaluman dan Atinggola di izinkan melintas dengan menitipkan KTP diposko penjagaan sebagai jaminan maksimal 2 jam, dan tetap dilaksanakan PROKES (Protokol Kesehatan).
2. Masyarakat yang mengunjungi orang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal wajib menghubungi keluarga tempat di mana alamat yang akan dikunjungi dengan menghubungi melalui Vidio Call.
3. Seluruh Pengguna Moda Transportasi Darat tidak diperkenankan melintasi perbatasan pada saat pemberlakuan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Gempa Bumi Terkini Kamis (29/4/2021), BMKG: Tak Berpotensi Tsunami, Ini Magnitudo dan Lokasinya
Baca juga: DKPP Talaud Kukuhkan Kelompok Tani se-Kecamatan Pulutan, Kadis: Ada Dinas, Karena Ada Petani
4. Pedagang keliling dapat dibuktikan dengan barang dagangan, namun akan ada pemeriksaan secara acak/random kepada para pedagang. Jika ditemukan ada gejala positif Covid-19 akan diputarbalikan.
5. Pada masa pengetatan PROKES (Protokol Kesehatan) akan dilaksanakan pemeriksaan kepada masyarakat pelaku perjalanan darat yang akan keluar daerah didahului dengan pemeriksaan di posko.
6. Pelintas perbatasan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Lanal Melonguane Kembali Kirim dan Bagikan Hasil Panen ke Masyarakat Pulau Kecil Terdepan
Baca juga: Besaran THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2021, Tukin Tidak Termasuk dalam Komponen THR
7. Pada masa pengetatan PROKES (Protokol Kesehatan) Pos perbatasan Gorontalo Utara akan melakukan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Provinsi Sulawesi Utara, sedangkan perbatasan Sulawesi Utara/Bolaang Mongondow Utara melakukan pemerikasaan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Provinsi Gorontalo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pemkab-bolmut-jalin-koordinasi-bersama-pemda-gorut.jpg)