Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Munarman Ditangkap

Polisi Tutup Mata Munarman saat Ditangkap, Komnas HAM dan Kuasa Hukum Anggap Tindakan Itu Berlebihan

Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar menyayangkan perlakuan pihak kepolisian saat membawa kliennya ke Mapolda Metro Jaya, usai dilakukan penangkapan

KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut eks Sekretaris Umum FPI Munarman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana terorisme.

Menurut Ahmad, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum ditangkap di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (22/4/2021).

"Sudah dia sudah tersangka. Sebelum ditangkap dia sudah tersangka," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/4/2021).

Ia menuturkan Munarman dijerat dengan pasal pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Terorisme

Namun beberapa pihak menyayangkan tindakan Polisi saat proses penangkapan berlangsung.

Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar menyayangkan perlakuan pihak kepolisian saat membawa kliennya ke Mapolda Metro Jaya, usai dilakukan penangkapan pada Selasa (27/4/2021).

Di mana saat menggiring Munarman, pihak kepolisian menutup kedua mata eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu dengan kain hitam.

Lantas Azis mengatakan, perlakuan yang diterapkan kepada kliennya itu sudah melanggar hak asasi.

Penutupan Mata Munarman Sesuai Standar Internasional Penangkapan Tersangka Teroris

Bahkan jika memang itu menjadi suatu standar yang diterapkan kepolisian untuk menangkap terduga teroris, hal tersebut kata Azis tidak lazim.

Dirinya membandingkan dengan penangkapan yang pernah terjadi pada Abu Bakar Ba'asyir.

"Ya kami menolak standar itu gitu, maksudnya kami juga punya argumen bahwa Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dan lain-lainnya sepengatahuan saya itu kan tidak diatur, menurut saya ya informasinya," ujar Azis kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).

Kendati begitu dirinya tetap menghormati apabila pihak kepolisian memiliki standar seperti hal tersebut dengan catatan mengedepankan argumen yang dimilikinya.

"Tapi kami hormati kalau pihak kepolisian menganut seperti itu dan kami juga punya argumen seperti itu," ujarnya.

Tak hanya itu, keputusan untuk menutup mata tersangka saat melakukan pemeriksaan juga diyakini dapat membahayakan tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved