Munarman Ditangkap
Penutupan Mata Munarman Sesuai Standar Internasional Penangkapan Tersangka Teroris
Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum ditangkap di kediamannya di Pamulang
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana terorisme.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum ditangkap di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (22/4/2021).
"Sudah dia sudah tersangka. Sebelum ditangkap dia sudah tersangka," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/4/2021).
Ia menuturkan Munarman dijerat dengan pasal pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Yang pasti terkait dengan dugaan tindak pidana teroris. Soal kegiatannya apa masih didalami," pungkasnya.
Penutupan Mata Munarman
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penutupan mata Munarman dinilai telah sesuai dengan standar internasional.
"Standar internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu. Kejahatan teror itu adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas sekali. Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan yang lainnya," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/4/2021).
Ahmad menuturkan penutupan mata juga untuk mencegah adanya penyerangan terhadap anggota Polri saat menangkap pelaku.
"Yang kedua, sifat bahayanya kelompok teror yang bisa berujung jiwa petugas lapangan. Dua pertimbangan ini maka untuk menghindari target, mengenali operator atau petugas maka perlu menutup mata pelaku agar tidak mengenali petugas," jelas dia.
Ahmad juga menjelaskan alasan kedua tangan Munarman diborgol saat penangkapan oleh tim Densus 88.
"Dalam hukum ada azas persamaan di muka hukum. Pertanyaannya kan semua pelaku teror juga ditutup matanya. Kenapa begitu Munarman kok pada ribut? Sama perlakuan terhadap semua orang untuk kasus terorisme," tukas dia.
Aziz Yanuar Sebut Ada Pelanggaran HAM
Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap kliennya saat ditangkap Densus 88.
Pasalnya kata dia, kedua mata Munarman harus ditutup kain hitam saat digelandang ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/mantan-petinggi-ormas-fpi-munarman-55.jpg)