Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Munarman Ditangkap

Polisi Tutup Mata Munarman saat Ditangkap, Komnas HAM dan Kuasa Hukum Anggap Tindakan Itu Berlebihan

Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar menyayangkan perlakuan pihak kepolisian saat membawa kliennya ke Mapolda Metro Jaya, usai dilakukan penangkapan

KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. 

Menurut <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/komnas-ham' title='Komnas HAM'>Komnas HAM</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/tindakan-kepolisian' title='Tindakan Kepolisian'>Tindakan Kepolisian</a> Menutup Mata <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/munarman' title='Munarman'>Munarman</a> Berlebihan

Namun demikian, Anam juga membenarkan ada beberapa prosedur yang secara khusus melekat pada subtansi hukum tentu misalnya narkoba dan terorisme, atau mekanisme khusus karena batasan umur misalnya anak yang berhadapan dengan hukum.

"Semua prosedur itu tidak bisa diterapkan secara berlebihan. Tindakan berlebihan dalam bentuk apapun dilarang oleh hukum itu sendiri," kata Anam.

Anam belum menjawab ketika ditanya apakah perlakuan tersebut tergolong pelanggaran HAM atau bukan.

Namun belakangan Kepolisian RI angkat bicara alasan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman dipaksa untuk tutup mata saat ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penutupan mata Munarman dinilai telah sesuai dengan standar internasional.

"Standard internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu. Kejahatan teror itu adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas sekali. Penangkapan satu  jaringan akan membuka jaringan yang lainnya," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/4/2021).

Ahmad menuturkan penutupan mata juga untuk mencegah adanya penyerangan terhadap anggota Polri saat menangkap pelaku.

"Yang kedua, sifat bahayanya kelompok teror yang bisa berujung jiwa petugas lapangan. Dua pertimbangan ini maka untuk menghindari target, mengenali operator atau petugas maka perlu menutup mata pelak agar tidak mengenali petugas," jelas dia.

Ahmad juga menjelaskan alasan kedua tangan Munarman diborgol saat penangkapan oleh tim Densus 88.

"Dalam hukum ada azas persamaan di muka hukum. Pertanyaannya kan semua pelaku teror juga ditutup matanya. Kenapa begitu Munarman kok pada ribut? Sama perlakuan terhadap semua orang untuk kasus terorisme," tukas dia.

Sementara itu anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, saat proses penangkapan kliennya atas dugaan pidana terorisme, terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap kliennya tersebut.

Pasalnya kata dia, kedua mata Munarman saat digelandang ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan harus ditutup menggunakan kain hitam.

"Ya itu tadi. Itu melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperi itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kami sangat sesalkan," kata Aziz saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).

Padahal kata dia, tanpa harus ada tekanan dan perlakuan seperti itu, Munarman pasti akan datang untuk memenuhi panggilan.

"Tentu kami sangat sesalkan, beliau (Munarman) sebenarnya dipanggil patut saja pasti akan datang," tuturnya.

Namun ternyata perlakuan dari pihak kepolisian kata dia sudah mengabaikan hak asasi dari kliennya, bahkan melanggar ketentuan hukum yang termaktub pada pasal 28 ayat 3 UU Nomor 5 tahun 2018.

Bahkan kata Aziz, kehadiran Munarman di Polda Metro Jaya juga tidak didampingi pendamping hukum.

"Upaya-upaya ini banyak yang melanggar ketentuan hukum, yaitu pasal 28 ayat 3 UU 5/2018 yaitu tidak memperhatikan dan mengabaikan hak asasi tersangka, dalam hal ini karena diseret-seret, sampai tidak sempat menggunakan alas kaki dan tidak didampingi oleh kuasa hukum," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menurut Komnas HAM Tindakan Kepolisian Menutup Mata Munarman Berlebihan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mata Munarman Ditutup saat Dibawa ke Polda, Azis Yanuar Singgung Penangkapan Abu Bakar Ba'asyir

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved