Berita Sitaro
Pengendalian Penumpang Kapal Laut, UPP Ulu Siau Bakal Bangun Posko Terpadu
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah guna pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permenhub 13 Tahun 2021 ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat tingkat menteri dan dalam sidang kabinet paripurna.
Dimana menetapkan kebijakan peniadaan mudik Idul Fitri tahun 2021, serta terbitnya Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan.
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 23.15 WIB, 2 Remaja Tewas Seketika, Kedua Korban Menabrak Pejalan Hingga Truk
Baca juga: Maikel Pontororing: RDP Mata Aer Kolongan Tidak Ada Hasil
Baca juga: Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar, Sebut Tugas Saber Pungli Yaitu OTT
Secara khusus, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pun akan melakukan pengendalian transportasi laut pada masa Idul Fitri.
Hal ini langsung ditindaklanjuti oleh pihak Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Ulu Siau Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Provinsi Sulawesi Utara, dengan membuat posko terpadu pengendalian penumpang kapal laut di area Pelabuhan Ulu Siau.
"Selain itu, kami juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Covid-19 daerah serta TNI/Polri mengenai teknis pelaksanaan pengendalian sebagaimana ketentuan yang telah diatur," kata Kepala UPP Ulu Siau, Welhelmus Dami, Rabu (28/04/2021).
Menurut Dami, koordinasi dengan stakeholder terkait sangatlah diperlukan guna optimalnya upaya pengendalian penumpang kapal laut jelang masa peniadaan mudik lebaran (22 April 2021-05 Mei 2021).
Baca juga: Amalia Menangis Rindu Suami Letkol Laut (E) Irfan Suri Kru KRI Naggala 402, Perasaan Saya Aja,
Baca juga: Vonnie Panambunan 2 Kali Masuk Penjara Kasus Korupsi, Ini Jalannya Kasus Pemecah Ombak
Baca juga: Wagub: Peresmian Luwansa Hotel Bukti Pemerintah Serius Datangkan Investor ke Sulut
Masa peniadaan mudik lebaran (06 Mei 2021-17 Mei 2021) hingga pasca masa peniadaan mudik lebar (18 Mei 2021-24 Mei 2021).
"Sebab hasil koordinasi dengan pemerintah daerah nanti akan menentukan pola pelaksanaan pengendalian penumpang kapal nanti," ujarnya.
Dia pun menjelaskan soal ketentuan pada periode menjelang peniadaan mudik lebaran.
Di mana penumpang kapal wajib menunjukan dokumen kesehatan berupa hasil negatif pemeriksaan RT-PCR atau Rapid Tes Antigen maksimal 1 x 24 jam.
"Sementara pada periode masa peniadaan mudik lembaran, diberlakukan surat izin perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), kecuali untuk anak umur di bawah 5 tahun, bekerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal serta ibu hamil atau kepentingan persalinan," terang Dami.
Baca juga: Diduga Langgar Netralitas di Pilgub Sulut, 27 ASN Sitaro Dikenakan Sanksi Disiplin
Baca juga: Mantan Artis JAV Bunuh Suaminya Orang Terkaya di Jepang: Saya Punya Banyak Pacar
Baca juga: Sosok Tri Handoko Kepala BRIN yang Dilantik Jokowi, Hebat Fisika, Lulusan Jepang
"Untuk dokumen kesehatan berupa hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam dan hasil Rapid Tes Antigen maksimal 2 x 24 jam," timpalnya.
Sedangkan pada periode pasca peniadaan mudik lebaran, tidak ada ketentuan izin perjalanan bagi PPDL, tapi penumpang hanya diwajibkan menunjukan dokumen kesehatan berupa hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Tes Antigen 1 x 24 jam.
"Jadi untuk kapal laut tetap beroprasi, tapi akan diberlakukan pemeriksaan seperti yang dijelaskan tadi" ungkap Dami.
Baca juga: Peringatan Dini Besok Kamis 29 April 2021, BMKG: Wilayah Ini Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang
Baca juga: Tindaklanjuti Petisi Warga Desa Sea, DPRD Minahasa Gelar Rapat Dengar Pendapat