Breaking News
Rabu, 29 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Larangan Mudik Lebaran, Kapal Pelni Hanya Layani Angkutan Logistik

PT Pelni Cabang Bitung akan  melaksanakan dan tunduk kepada kebijakan pemerintah, terkait dengan larangan mudik lebaran tahun 2021

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Kolase / Tribun manado / Christian Wayongkere
GM PT Pelni Cabang Bitung Best Dongoran dan Ramdan Affan Kyai Demak GM PT Pelindo IV (Persero) cabang Bitung 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Pelni Cabang Bitung akan  melaksanakan dan tunduk kepada kebijakan pemerintah, terkait dengan larangan mudik lebaran tahun 2021

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Laut nomor SE 25 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dan turunannya SE tentang Penanganan Covid 19 nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik, mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

General Manager (GM) PT Pelni Cabang Bitung Best Dongoran, berkomitmen seluruh penjulan tiket penumpang kapal Pelni tidak diperbolehkan online di luar yang dilakukan kantor Pelni daerah setempat.

Baca juga: Juanda Datundugon Resmi Pimpin Masata Bolsel 

Baca juga: Wagub Steven Kandouw Resmikan Hotel Luwansa, Sebut Bukti Capaian Investasi Sukur Bukan Hoaks

"Kenapa, karena kalau penjualan online penumpang yang hendak pergi ke Jakarta misalnya dengan kapal Dorolonda.

Sementara kapal KM Dorolonda pada hari Rabu (5/5/2021) jadwalnya tiba di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sehingga penumpang yang hendak ke Jakarta mau tidak mau, suka tidak suka harus turun di Surabaya karena tiketnya hanya sampai Surabaya," Best Dongoran, Rabu (28/4/2021).

Lanjutnya, seluruh penjualan tiket kapal penumpang Pelni akan di close atau tutup dari kantor Pelni pusat, pada Rabu (5/5/2021).

Untuk sementara ini, kapal Pelni yang berlayar hingga ke Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ada dua uni.

KM Labobar dan KM Dorolonda, satu kapal lainnya KM Sinabung sedang naik dock.

Dua kapal pelni tersebut sementara ini hanya melayani angkutan logistik.

Baca juga: Bacaan Alkitab Binasa karena Murtad, Ibrani 3:71-9: Jangan Keraskan Hatimu

Baca juga: Imigrasi Manado Waspadai Masuknya WN India ke Sulut, WNI Pelaku Perjalanan Wajib Karantina

Untuk penumpang, dengan catatan harus ada persyaratan protokol kesehatan (prokes), lalu kalau masyarakat umum harus ada surat izin dari pemerintah kecamatan atau kelurahan. Kemudian kalau dia, aparat sipil negera (ASN) harus ada izin dari pimpinan, begitu juga dengan TNI Polri harus ada izin dari pimpinannya.

"Intinya saat ini hingga waktu larangan mudik tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, dua unit kapal pelni yang jalan atau beroperasi hanya angkut logistik," tambahnya.

Dia menjelaskan, untuk pelayanan penjualan tiket penumpang kapal Pelni oleh kantor pusat sudah di stop terhitung sejak tanggal (5/5/2021).

Kecuali hal-hal urgen, kedukaan keluarga dan hendak berobat dari sekit dengan tetap harus dilengkapi dengan surat keterangan perjalanan dan hasil pemeriksaan swab test.

Baca juga: Baim Wong Ditipu Mandor, Habis Rp 600 Juta Rumah Tak Kunjung Berdiri, Napas Lah Dulu

Baca juga: Pengerjaan RTLH Milik Nenek Jatia Dikebut, Dandim Bolmong Targetkan Selesai Sebelum Idul Fitri 

Ramdan Affan Kyai Demak GM PT Pelindo IV (Persero) cabang Bitung, terkait edaran pemerintah tentang larangan mudik pihaknya dibawah komando Kantor Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) kelas II Bitung, telah bentuk tim terpadu untuk menangani semua kegiatan di pelabuhan.

"Tim nantinya akan mengantisipasi penumpang yang mudik sepakan sebelum pelaksanaan Idul Fitri 1 syawal 1442 hijriah.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved