KRI Nanggala Tenggelam
Beri Komentar Negatif Soal KRI Nanggala-402, Begini Nasib Para Oknum, Dicambuk Hingga Terancam Bui
Berikut nasib para oknum yang menuliskan komentar negatif soal tragedi tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 di perairan Bali.
Aditnya menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, komentar tersebut dilontarkan hanya untuk bercanda.
"Alasannya berdasarkan keterangan pelaku bercanda," ujar dia.
Pelaku terancam hukuman penjara enam tahun penjara, sesuai pasal 28 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Baca juga: KRI Nanggala-402 Tenggelam, Kapal Selam Indonesia Kini Tinggal 4
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David menjelaskan, akan meminta pendapat ahli bahasa terkait unggahan yang ditulis Nurhadi di media sosial.
"Nanti kami akan meminta pendapat ahli bahasa terkait unggahan yang ditulis Nurhadi," ujar dia.
Adapun, dalam postingannya pada Minggu (25/3/2021) lalu, Nurhadi sempat melontarkan kata-kata tak pantas.
Ia menuliskan "Wadoo knapa kapal selam tenggelam ya. Wadoo knapa pula anda tenggelam dalam selang****** dan di dalam isi kut**** ya."
Kendati telah menghapus postingan tersebut, namun tangkapan layar postingannya telah terlanjur beredar di media sosial.
Aiptu Fajar Jadi Tersangka, Akan Jalani Sidang Kode Etik dan Profesi Polri
Anggota Polsek Kalasan, Aipda Fajar Indriawan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait komentar negatif soal tragedi KRI Nanggala-402 di media sosial.
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim, Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
"Sudah tersangka," kata Kombes Reinhard.
Reinhard juga menjelaskan, Aipda Fajar juga telah dibawa ke Jakarta dari Yogyakarta.
Menurutnya, kasus ini nantinya akan ditangani oleh Mabes Polri.
"(Aipda Fajar) sudah di Jakarta," jelasnya.
Seperti diketahui, Aipda Fajar sebelumnya telah diamankan dan diperiksa Propram Polda DIY sejak Minggu (25/4/2021).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut akan memproses secara pidana Aipda Fajar.
"Proses pidana sedang dijalankan," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).
Tak hanya itu, kata Agus, Aipda Fajar juga akan diproses melalui sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).
"Nanti juga bakal dilanjutkan dengan kode etiknya," katanya, dilansir Tribunnews.com.
Sebelumnya diketahui, sosial media digegerkan dengan tangkapan layar sosok bernama Fajar yang mengucapkan komentar negatif soal tragedi tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.
Belakangan diketahui pemilik akun itu diduga adalah Aipda Fajar yang juga seorang anggota Polsek Kalasan.
Dalam unggahannya, Aipda Fajar mempertanyakan masyarakat yang dianggap terlalu menyoroti insiden tenggelamnya kapal Nanggala-402.
Dia mengaku heran masyarakat banyak yang menangisi insiden tersebut.
"Matioo co***, saya hidup di Indonesia sampe saat ini susah kekurangan kesukaran. Ngopo kru kapal kyoo ngono di tangisi. Urus sendiri urusanmu," tulis Fajar.
(Tribunnews.com/Maliana/Igman Ibrahim, Tribunjateng.com/Raka F Pujangga, TribunMedan.com/Array A Argus)
berita terkait kri nanggala lainnya
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Para Oknum yang Komentar Negatif soal KRI Nanggala, Berakhir Dicambuk hingga Terancam Bui