Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KRI Nanggala Tenggelam

Beri Komentar Negatif Soal KRI Nanggala-402, Begini Nasib Para Oknum, Dicambuk Hingga Terancam Bui

Berikut nasib para oknum yang menuliskan komentar negatif soal tragedi tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 di perairan Bali.

Kolase Garry Lotulung/Kompas.com dan Foto Dinas Penerangan Angkatan Laut
Calon Presiden fiktif, Nurhadi dan seorang anggota polisi di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta terancam dibui setelah berkomentar negatif soal tragedi tenggelamnya kapal selam TNI KRI Nanggala 402 di perairan Bali. 

"Sedang diproses di Polres Belawan," kata Hadi, Senin (26/4/2021), dikutip dari Tribun Medan.

Status Nurhadi Masih Saksi, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Calon Presiden fiktif, Nurhadi terancam dibui setelah berkomentar negatif soal tragedi tenggelamnya kapal selam TNI KRI Nanggala 402 di perairan Bali.

Nurhadi pun akhirnya diamankan oleh kepolisian pada Senin (26/4/2021) lalu.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menjelaskan, Nurhadi diamankan pada pukul 22.00 WIB di rumahnya di Desa Golan Tepos, Kecamatan Mejobo, Kudus.

Kini, polisi masih memeriksa tujuan dan motif Nurhadi mem-posting perkataan tidak senonoh terkait tragedi KRI Nanggala-402 ini.

"NH (Nurhadi) kaitannya dengan postingan yang bersangkutan di medsos tentang peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala."

"Kita amankan di kantor untuk proses pemeriksaan. Kita dalami, kita lengkapi dulu," kata Aditya, dikutip dari Tribun Jateng, Selasa (27/4/2021).

"Sementara kita tahap pemeriksaan terkait motifnya maupun maksud dan tujuan mem-posting komentar negatif tersebut," tambahnya.

Kendati telah meminta maaf, Kapolres Kudus memastikan akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap Nurhadi.

Pemeriksaan terkait komentar tidak senonoh soal tragedi KRI Nanggala-402 pun masih didalami lebih lanjut.

Dari kejadian ini, Aditya mengimbau agar seluruh masyarakat bijak dalam bermedsos, terlebih tidak menjadikan musibah sebagai lelucon.

Aditya menjelaskan, pihaknya masih meminta keterangan kepada pelaku terkait alasannya mengunggah postingan mengenai tenggelamnya kapal selam Nanggala 402 tersebut.

Kini, Nurhadi masih diperiksa sebagai saksi dan belum ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian.

"Ini masih kami periksa, belum menjadi tersangka," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved