KRI Nanggala Tenggelam
Beri Komentar Negatif Soal KRI Nanggala-402, Begini Nasib Para Oknum, Dicambuk Hingga Terancam Bui
Berikut nasib para oknum yang menuliskan komentar negatif soal tragedi tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 di perairan Bali.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tragedi tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga korban dan juga masyarakat.
Namun di balik kesedihan yang dirasakan oleh keluarga maupun rakyat Indonesia, ada oknum memberikan komentar buruk.
Terkait komentar negatif KRI Nanggala-402, begini nasib para oknum.
Baca juga: Pengerjaan RTLH Milik Nenek Jatia Dikebut, Dandim Bolmong Targetkan Selesai Sebelum Idul Fitri
Baca juga: LIVE STREAMING Liga Champions SCTV PSG vs Manchester City, Adu Tajam Neymar vs Gabriel Jesus
Baca juga: Rafathar Merengek Saat Cabut Gigi, Permintaanya Bikin Nagita Marah, Mbak Lala Ngga Bela
Foto: Imam Kurniawan Nangis Dicambuki TNI, Posting di FB Ingin Cabuli Istri Korban KRI Nanggala (Istimewa)
Berikut nasib para oknum yang menuliskan komentar negatif soal tragedi tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 di perairan Bali.
Diketahui, ada tiga oknum di wilayah berbeda yang diciduk kepolisian setelah berkomentar negatif soal tragedi KRI Nanggala-402.
Pertama, seorang warga Kecamatan Medan Marelan, Medan, Sumatera Barat bernama Imam Kurniawan yang diduga melecehkan istri korban KRI Nanggala-402.
Lalu kedua, sosok calon presiden fiktif, Nurhadi yang sempat viral pada 2019 lalu.
Hingga ketiga, anggota polisi di Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bernama Aipda Fajar Indriawan.
Ketiganya diciduk oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lantas, bagaimana nasib mereka kini?
Imam Kurniawan yang bekerja sebagai petani akhirnya diberi tindakan dengan dicambuk setelah berkomentar buruk.
Kemudian, sosok Nurhadi masih menjalani pemeriksaan dan terancam hukuman hingga 6 tahun penjara.
Terakhir, anggota polisi Aipda Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.