Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Oknum Polisi Suka Ibu Mertua, Bermain Dibelakang Istri, Kini Tinggal di Rutan

Oknum Polisi Brigadir NS lecehkan ibu mertua di Gresik. Kini dituntut hukuman penjara selama 3 tahun.

Editor: Frandi Piring
Kolase Istimewa
Brigadir NS, oknum Polisi yang melecehkan ibu mertua. 

(Foto: Brigadir NS, oknum Polisi yang melecehkan ibu mertua di Gresik./Surya.co.id)

Atas perbuatannya, Brigadir NS mendekam di Rutan Kelas IIB Gresik dan menjalani persidangan secara daring.

"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi," kata Fatkur Rochman, Majelis Hakim PN Gresik.

Polisi di Pontianak Lecehkan Gadis

Satu anggota kepolisian dari Satlantas Polresta Pontianak berinisial D yang dilaporkan atas dugaan Pencabulan anak dibawah umur telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Senin (21/9/2020).

"Dari keterangan hasil visum ditemukan bukti bahwa benar telah terjadi persetubuhan. Oleh karenanya, pada hari ini, status terlapor, kita tetapkan, naikkan menjadi tersangka, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi," jelas Kapolresta Kombes Pol Komarudin.

Kombes Pol Komarudin menjelaskan, penetapan ini sendiri dilakukan setelah pihak kepolisian mendapati 2 alat bukti yang sah atas laporan dugaan pencabulan tersebuut.

"Sesuai dengan ketentuan perundangan - undangan, kita membutuhkan 2 alat bukti yang sah, selain dari keterangan korban, karena dalam kasus ini tidak ada saksi lain, makanya kita menunggu hasil visum untuk menguatkan penetapan tersangka,"jelas Komarudin.

Dari hasil pemeriksaan, pihaknya tidak menemui adanya unsur kekerasan dalam hal ini, dan nantinya seluruh hasil visum akan di tuangkan saat proses persidangan.

Kemudian, terkait adanya informasi bahwa korban sempat diberikan minuman yang membuatnya tak sadarkan diri, Kapolresta mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya fakta tersebut.

Dari hasil pemeriksaan bahwa minuman tersebut merupakan minuman yang memang ada di kamar hotel tersebut.

Kapolresta menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, D melanggar pasal 76 Huruf D, undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 81 Ayat 2.

Terhadap tersangka, Komarudin mengatakan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum.

"Seluruh proses hukum berjalan, tidak ada yang di abaikan, dan tersangka sudah kita tahan,"tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved