News
Oknum Polisi Suka Ibu Mertua, Bermain Dibelakang Istri, Kini Tinggal di Rutan
Oknum Polisi Brigadir NS lecehkan ibu mertua di Gresik. Kini dituntut hukuman penjara selama 3 tahun.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum Polisi lakukan tindak pelecehan terhadap orangtua yakni ibu mertua sendiri di Gresik.
Anggota Polisi berinisial Brigadir NS dilaporkan melakukan aksi pelecehan terhadap ibu mertua.
Selama beberapa bulan Brigadir NS bermain api di belakang istrinya, padahal baru menikah sekitar 5 bulan.
Kabar terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut Brigadir NS (36) dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Tuntutan JPU tersebut terkait kasus dugaan cabul yang diduga dilakukan Brigadir NS kepada ibu mertuanya.
(Foto: Ilustrasi - oknum Polisi Brigadir NS lecehkan Ibu Mertua di Gresik./Istimewa)
JPU Ferry Hary Ardianto membacakan tuntutan itu dalam sidang daring pada Kamis (22/4/2021).
Jaksa Ferry menyebut terdakwa NS melanggar Pasal 289 KUHP dengan UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Menuntut terdakwa NS dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Jaksa Ferry.
Penasihat hukum terdakwa NS, Rudi Suprayitno akan melakukan upaya pembelaan dalam persidangan pekan depan.
"Kami akan sampaikan pembelaan pada pekan," kata Rudi.
Brigadir NS diduga mencabuli ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.
Saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan istrinya.