Quraish Shihab Menjawab
Akikah Menyambut Kelahiran Diperselisihkan Hukumnya oleh Ulama, Simak Penjelasan Quraish Shihab
Mazhab Hambali membolehkan melaksanakan akikah oleh yang bersangkutan sendiri walau setelah dia dewasa.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Setiap bayi lahir dalam keluarga Muslim biasanya diikuti dengan melaksanakan akikah.
Namun sebagian umat Muslim mempertanyakan antara lain:
1. Bagaimana hukum akikah: sunnah ataukah wajib?
2. Apakah ada batas waktu pelaksanaan akikah?
3. Apakah hewan akikah bisa diberikan kepada panti asuhan atau anak yatim?
4. Bolehkah hewan untuk akikah dipotong di panti asuhan atau dipotong dahulu di rumah lalu dibagikan kepada anak yatim tanpa mengundang tetangga untuk acara tersebut?
Atas pertanyaan itu, berikut penjelasan pakar tafsir al-Quran terkemuka Prof Dr Quraish Shihab yang dikutip dari buku karyanya: M Quraish Shihab Menjawab: 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui (halaman 518-519).

Akikah atau menyembelih binatang (kambing) menyambut kelahiran bagi diperselisihkan hukumnya oleh ulama.
Hal yang disepakati akikah bukan wajib. Ia hanya dinilai sunnah atau anjuran oleh mayoritas ulama.
Dalam mazhab Abu Hanifah, sunnah pun tidak karena dalam pandangan ulama mazhab ini, menyembelih hewan kurban pada Idul Adha dan tiga hari sesudahnya telah membatalkan anjuran Nabi saw untuk melaksanakan akikah.
Namun mazhab Abu Hanifah tidak melarang apalagi menilai haram atau makruh menyembelih binatang sebagai tanda syukur menyambut kelahiran seorang anak.
Dalam pandangan mazhab Malik, hewan yang disembelih adalah seekor kambing, baik yang lahir laki-laki maupun perempuan.
Alasan riwayat dari sahabat Nabi saw, Ibnu Abbas, bahwa Rasul saw mengakikahkan kedua cucu beliau, Hasan dan Husain, dengan seekor kambing.
Mazhab Syafi'i dan Hambali menganjurkan menyembelih dua ekor kambing bila anak yang lahir laki-laki dan seekor bila perempuan.
Itu sebaiknya dilaksanakan pada hari ketujuh, tetapi tidak ada halangan melaksanakannya sebelum atau sesudah hari ketujuh dari kelahiran anak itu selama anak itu belum balig.