Quraish Shihab Menjawab
Akikah Menyambut Kelahiran Diperselisihkan Hukumnya oleh Ulama, Simak Penjelasan Quraish Shihab
Mazhab Hambali membolehkan melaksanakan akikah oleh yang bersangkutan sendiri walau setelah dia dewasa.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Demikian pandangan ketiga mazhab.
Mazhab Hambali membolehkan melaksanakan akikah oleh yang bersangkutan sendiri walau setelah dia dewasa karena dalam pandangan ulama-ulamanya, tidak ada batas waktu bagi pelaksanaannya.
Tidak ada tempat yang ditentukan bagi pemotongan akikah, tidak juga terlarang memberinya pada yayasan sosial atau anak-anak yatim.
Memang, sebagian ulama menganjurkan agar dagingnya dimasak.
Sebagian disantap di rumah dan sebagian lainnya dikirim ke rumah-rumah yang dianggap wajar diberi.
Mazhab Malik tidak menganjurkan mengadakan acara akikah di rumah dengan mengundang orang untuk memakannya.
Demikian, wallahu a'lam.
Artikel lain M Quraish Shihab Menjawab
Data Diri M Quraish Shihab
Nama lengkap: Prof Dr M Quraish Shihab
Spesialisasi: Tafsir al-Quran
Lahir: 16 Februari 1944, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan
Keluarga
Istri: Fatmawati Assegaf (m. 1975)
Ayah: Prof Abdurrahman Shihab (pernah menjabat Rektor IAIN Alauddin Makassar dan Rektor Universitas Muslim Indonesia Makassar)
Ibu: Asma Aburisy, seorang bangsawan Bugis Sidrap
Pendidikan:
- SD di Makassar
- SMP di Malang sambil mondok di Ponpes Darul Hadits al-Faqihiyyah di Malang
- Tsanawiyah di Mesir
- S1 hingga S3 di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir
Karier
Banyak jabatan pernah diembannya. Sedikit di antaranya: