Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Quraish Shihab Menjawab

Akikah Menyambut Kelahiran Diperselisihkan Hukumnya oleh Ulama, Simak Penjelasan Quraish Shihab

Mazhab Hambali membolehkan melaksanakan akikah oleh yang bersangkutan sendiri walau setelah dia dewasa.

Jumadi Mappanganro
Buku M Quraish Shihab Menjawab: 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui. Buku ini satu dari puluhan judul buku karya Prof Dr Quraish Shihab 

Demikian pandangan ketiga mazhab.

Mazhab Hambali membolehkan melaksanakan akikah oleh yang bersangkutan sendiri walau setelah dia dewasa karena dalam pandangan ulama-ulamanya, tidak ada batas waktu bagi pelaksanaannya.

Tidak ada tempat yang ditentukan bagi pemotongan akikah, tidak juga terlarang memberinya pada yayasan sosial atau anak-anak yatim.

Memang, sebagian ulama menganjurkan agar dagingnya dimasak.

Sebagian disantap di rumah dan sebagian lainnya dikirim ke rumah-rumah yang dianggap wajar diberi.

Mazhab Malik tidak menganjurkan mengadakan acara akikah di rumah dengan mengundang orang untuk memakannya.

Demikian, wallahu a'lam.

Artikel lain M Quraish Shihab Menjawab

Data Diri M Quraish Shihab

Nama lengkap: Prof Dr M Quraish Shihab
Spesialisasi: Tafsir al-Quran
Lahir: 16 Februari 1944, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan

Keluarga

Istri: Fatmawati Assegaf (m. 1975)
Ayah: Prof Abdurrahman Shihab (pernah menjabat Rektor IAIN Alauddin Makassar dan Rektor Universitas Muslim Indonesia Makassar)
Ibu: Asma Aburisy, seorang bangsawan Bugis Sidrap

Pendidikan:
- SD di Makassar
- SMP di Malang sambil mondok di Ponpes Darul Hadits al-Faqihiyyah di Malang
- Tsanawiyah di Mesir
- S1 hingga S3 di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir

Karier

Banyak jabatan pernah diembannya. Sedikit di antaranya:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved