Nasional
Kemendagri Permudah Transgender Buat Administrasi Kependudukan, 'Disdukcapil Daerah Bisa Bantu'
pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempermudah transgender untuk membuat administrasi kependudukan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kaum transgender kini tak perlu gusar lagi.
Pemerinta sekarang sudah mulai memberi perhatian khusus untuk para transgender.
Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini memberikan kebijakan khusus untuk para transgender.
Keberadaan transgender di Indonesia akan semakin diakui.
Baca juga: Marc Maquez Dimarahi Ibunya Sampai Menangis Usai Balapan, Ini Sebabnya
Salah satunya, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan
mempermudah transgender untuk membuat administrasi kependudukan.
Yaitu dengan mempermudah transgender membuat KTP, Akta Kelahiran, hingga Kartu Keluarga.
Bagi transgender Indonesia yang hendak membuat data kependudukan tersebut
bisa memenuhi syarat-syarat sesuai dengan yang harus dilengkapi.
Baca juga: Live Streaming Liga Inggris West Ham vs Chelsea, Pasukan The Blues Usung Misi Curi Tiga Poin
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil)
Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam rapat koordinasi virtual dengan Perkumpulan
Suara Kita melalui aplikasi zoom yang digelar, Jumat (23/4/2021).
"Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender
untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” kata Zudan dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/4/2021), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Gaya Amanda Manopo Joget Sambil Nyanyi Mabuk Janda, Nyawer Rp 2000
Menindaklanjuti hal ini, Zudan sudah menunjuk pejabat pelaksana yang akan membantunya