Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Kemendagri Permudah Transgender Buat Administrasi Kependudukan, 'Disdukcapil Daerah Bisa Bantu'

pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempermudah transgender untuk membuat administrasi kependudukan.

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
ilustrasi KTP Elektronik 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kaum transgender kini tak perlu gusar lagi.

Pemerinta sekarang sudah mulai memberi perhatian khusus untuk para transgender.

Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini memberikan kebijakan khusus untuk para transgender.

Keberadaan transgender di Indonesia akan semakin diakui.

Baca juga: Marc Maquez Dimarahi Ibunya Sampai Menangis Usai Balapan, Ini Sebabnya

Salah satunya, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan

mempermudah transgender untuk membuat administrasi kependudukan.

Yaitu dengan mempermudah transgender membuat KTP, Akta Kelahiran, hingga Kartu Keluarga.

Bagi transgender Indonesia yang hendak membuat data kependudukan tersebut

bisa memenuhi syarat-syarat sesuai dengan yang harus dilengkapi.

Baca juga: Live Streaming Liga Inggris West Ham vs Chelsea, Pasukan The Blues Usung Misi Curi Tiga Poin

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil)

Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam rapat koordinasi virtual dengan Perkumpulan

Suara Kita melalui aplikasi zoom yang digelar, Jumat (23/4/2021).

"Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender

untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” kata Zudan dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/4/2021), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Gaya Amanda Manopo Joget Sambil Nyanyi Mabuk Janda, Nyawer Rp 2000

Menindaklanjuti hal ini, Zudan sudah menunjuk pejabat pelaksana yang akan membantunya

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved