Kasus Virus Corona
Mulai Pekan Depan, Pemerintah Resmi Larang WNA India Masuk Indonesia, Lonjakan Kasus Mengkhawatirkan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, larangan bersifat sementara tersebut berlaku mulai 25 April 2021 atau pekan depan.
Usai dinyatakan sehat dan tidak ada indikasi terjangkit Covid-19, warga negara India itu menjalani pemeriksaan dokumen imigrasi.
"Setelah diperiksa dokumen, 117 warga India itu memenuhi syarat masuk Indonesia, mereka memiliki Kitas dan Kitap," sebut Romi.
Sebagaimana diketahui, berita kedatangan ratusan warga negara India ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta viral lantaran negara itu tengah dilanda 'Tsunami Covid-19' dalam dua bulan terakhir.
Selain itu, India diketahui tengah berjibaku melawan mutasi virus SARS-CoV-2 varian B1617 yang bermuatan mutasi ganda.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imigrasi Sebut 117 Warga India yang Masuk Indonesia Punya KITAS dan KITAP
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Akan Resmi Larang WNA India Masuk Indonesia Mulai Pekan Depan