Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Virus Corona

Mulai Pekan Depan, Pemerintah Resmi Larang WNA India Masuk Indonesia, Lonjakan Kasus Mengkhawatirkan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, larangan bersifat sementara tersebut berlaku mulai 25 April 2021 atau pekan depan. 

Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris
FOTO - Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021). Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Pemerintah akan memulai pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat. Hal tersebut akan dilakukan segera setelah adanya izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lonjakan Kasus virus Corona (COVID-19) di India makin ganas.

Situasi ini perlu disikapi dengan cepat juga oleh pemerintah Indonesia.

Pasalnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap ada WN India yang eksodus atau ramai-ramai masuk ke Indonesia.

Mereka kabur ke Indonesia karena kasus Corona yang menggila di India.

Kabar Buruk, Virus Corona Mengggila di Thailand, Catat Rekor Harian Tertinggi, Padahal Pakai Vaksin

Epidemilog Sebut <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/indonesia' title='Indonesia'>Indonesia</a> Punya Potensi Seperti India Jika Kasus Mutasi Corona B117 Lebih dari 50%

WNA asal India datang ke Indonesia melalui jalur udara dengan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

Saat ini mereka sedang dikarantina di satu hotel agar mudah diawasi.

Dia mengatakan WN India eksodus setelah negaranya dihantam pandemi COVID-19.

Mereka kemudian ramai-ramai masuk ke Jakarta dan beberapa daerah lain.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari. 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, larangan bersifat sementara tersebut berlaku mulai 25 April 2021 atau pekan depan. 

Memes Prameswari Tak Bisa Mencium Bau, Saat Terinfeksi Virus Corona Pada Awal Januari 2021

BREAKING NEWS Pemerintah Resmi Larang <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/wna-india' title='WNA India'>WNA India</a> Masuk <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/indonesia' title='Indonesia'>Indonesia</a> Mulai 25 April

"Kebijakan mulai berlaku hari Minggu, 25 April 2021. Peraturan ini nanti sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," ujarnya dalam acara "Media Gathering Perkembangan Ekonomi Terkini dan Kebijakan PC-PEN", Jumat (23/4/2021). 

Airlangga menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan bahwa pemerintah harus ingat dan waspada khusus mengenai peningkatan kasus Covid-19 di India.

"Kita rapat dengan beberapa yang jadi catatan yakni perkembangan kasus di India sudah 15 juta, kasus baru di atas 300 ribu per hari. Lonjakan kasus ini mengkhawatirkan dan strain Covid-19 baru, sehingga pemerintah mendorong beberapa hal (pengetatan) khusus untuk India," katanya. 

Sementara, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan diperketat. 

Titik kedatangan yang dibuka untuk WNI adalah melalui pelabuhan udara yakni Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Samratulangi. 

Kabar Buruk, Virus Corona Mengggila di Thailand, Catat Rekor Harian Tertinggi, Padahal Pakai Vaksin

Selain itu dari pelabuhan laut adalah Batam, Tanjung pinang dan Dumai serta untuk jalur darat adalah Entikong, Nunukan, dan Malinong. 

Kemudian untuk WNI tersebut diberlakukan wajib dilakukan karantina selama 14 Hari di hotel khusus dan tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan ke Indonesia

"Lalu, hari ke-13 pasca karantina akan kembali di tes PCR. Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut, dan udara," pungkas Airlangga.

Imigrasi Sebut 117 Warga India yang Masuk Indonesia Punya KITAS dan KITAP

Imigrasi Sebut 117 Warga India yang Masuk <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/indonesia' title='Indonesia'>Indonesia</a> Punya KITAS dan KITAP

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan 117 warga negara India yang masuk ke Indonesia sudah sesuai prosedur yang berlaku.

117 warga India yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (21/4/2021) malam itu disebut Romi memiliki KITAS/ITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP/ITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

"Dari sisi dokumen Keimigrasian mereka punya KITAS/ITAS dan KITAP/ITAP," kata Romi saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).

Romi mengatakan ada 117 warga negara India, bukan 135 orang seperti yang ramai diberitakan, tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 21 April malam.

Mereka menumpang pesawat AirAsia XZ988.

Pesawat itu membawa 127 penumpang dan kru, 117 di antaranya warga India.

Dituturkan Romi, setibanya di Soekarno-Hatta, seluruh penumpang pesawat itu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta.

"Pemeriksaan kesehatan dan PCR/ Swab," tuturnya.

Usai dinyatakan sehat dan tidak ada indikasi terjangkit Covid-19, warga negara India itu menjalani pemeriksaan dokumen imigrasi.

"Setelah diperiksa dokumen, 117 warga India itu memenuhi syarat masuk Indonesia, mereka memiliki Kitas dan Kitap," sebut Romi.

Sebagaimana diketahui, berita kedatangan ratusan warga negara India ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta viral lantaran negara itu tengah dilanda 'Tsunami Covid-19' dalam dua bulan terakhir.

Selain itu, India diketahui tengah berjibaku melawan mutasi virus SARS-CoV-2 varian B1617 yang bermuatan mutasi ganda.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imigrasi Sebut 117 Warga India yang Masuk Indonesia Punya KITAS dan KITAP

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Akan Resmi Larang WNA India Masuk Indonesia Mulai Pekan Depan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved