Nasional
Masih Ingat Penyerangan Mako Brimob 2018? 6 Tersangkanya Divonis Mati, Ini Mereka
"Terhadap keenam terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati," kata Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur
TRIBUNMANADO.CO.ID, CAKUNG -Masih ingat dengan kasus terorisme penyerangan Mako Brimob tahun 2018 lalu?
Kasus tersebut ternyata terus berproses hingga saat ini.
Ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman mati
Baca juga: Tangis Orang Tua Onyo Pecah, Akui Perlakuan Buruk, Ikhlas Dibenci, Kenangan Ini Biar Mama Simpan
terhadap enam terdakwa kasus terorisme penyerangan Mako Brimob Depok pada bulan Mei 2018 lalu.
Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan
dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (21/4/2021)
keenam terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
Baca juga: Air Mata Putri Delina Anak Sule Tumpah, Ungkap Masalah Rumah Tangga,Merasa Rapuh
"Terhadap keenam terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati," kata Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Keenam terdakwa terorisme yakni Anang Rachman,
Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza,
Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan.
Atas putusan yang berdasar pada UU Nomor 15 Tahun 2015
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tersebut
keenam terdakwa menyatakan tidak mengajukan banding.
Baca juga: Potret Baru Naja Hafiz Cilik Derita Lumpuh Otak, Hafal 30 Juz, Kakinya Dicium Syekh Ali Jaber
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/mako-brimob_20180510_134856.jpg)