Korupsi Pemecah Ombak
Gugatan Praperadilan Vonnie Anneke Panambunan Ditolak
Gugatan praperadilan mantan Bupati Minut Vonnie Panambunan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pemecah ombak kandas
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
"Itu akan jadi pertimbangan," kata dia.
Ia menengarai vap akan dijerat dengan pasal 3 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman penjara 20 tahun.
Berapa hukuman yang akan dijatuhkan, terserah pertimbangan hakim.
"Hakim akan mempertimbangkan segala aspek," ujarnya. (art)
Baca juga: Lupa Niat Puasa, Tidak Sahur dan Mimpi Basah, Sahkah Puasa? Simak Penjelasan Quraish Shihab
YOUTUBE TRIBUN MANADO:
Ist