Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Pemecah Ombak

Gugatan Praperadilan Vonnie Anneke Panambunan Ditolak

Gugatan praperadilan mantan Bupati Minut Vonnie Panambunan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pemecah ombak kandas

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Ryo Noor
Vonnie Anneke Panambunan 

"Itu akan jadi pertimbangan," kata dia. 

Ia menengarai vap akan dijerat dengan pasal 3 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman penjara 20 tahun.

Berapa hukuman yang akan dijatuhkan, terserah pertimbangan hakim.

"Hakim akan mempertimbangkan segala aspek," ujarnya. (art) 

Baca juga: Lupa Niat Puasa, Tidak Sahur dan Mimpi Basah, Sahkah Puasa? Simak Penjelasan Quraish Shihab

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Ist

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved