Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Pemecah Ombak

Gugatan Praperadilan Vonnie Anneke Panambunan Ditolak

Gugatan praperadilan mantan Bupati Minut Vonnie Panambunan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pemecah ombak kandas

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Ryo Noor
Vonnie Anneke Panambunan 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Gugatan praperadilan mantan Bupati Minut Vonnie Panambunan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pemecah ombak kandas. 

Hakim dalam sidang putusan Senin (19/4/2021) menyatakan menolak gugatan VAP. 

Kepala Kejati Sulut A Dita Peawitaningsih melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk mengatakan, permohonan praperadilan kubu VAP ditolak. "Sudah ditolak," kata dia. 

Informasi yang dihimpun Tribun Manado, sidang berlangsung selama lima kali.

Dari tanggal 12 hingga 16 April 2021.

Baca juga: Stok Vaksin Covid-19 di Kabupaten Minsel Tinggal 2.580 Dosis, Ditargetkan Habis dalam Sepekan

Baca juga: Jelang Buka Puasa, Warga Serbu Jajanan Takjil, Frida: Sehari Bisa Untung hingga 1 Juta

Baca juga: Bolehkah Ibu Menyusui Tak Berpuasa dan Batalkah Puasa Isap Inhaler? Simak Penjelasan Quraish Shihab

Sebelumnya kasus praperadilan adik VAP, Alex Panambunan juga ditolak hakim. 

Sepandai pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. 

Itulah dengan mantan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP).

Setelah berkali kali lolos dari lubang jarum, akhirnya VAP kena batunya juga. 

Baca juga: Harry Van Sidabukke Tak Diterima Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi Eks Mensos Juliari Batubara

Baca juga: Pemkab Bolmong Belum Akan Gelar Safari Ramadan

Baca juga: Didampingi Ketua TP-PPK, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk Terima Audiensi Kanwil dan Kanca BRI Manado

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pemecah ombak Likupang II, Kabupaten Minut pada Selasa (16/3/2021.

Dirinya tidak ditahan oleh pihak Kejati Sulut dikarenakan sedang sakit dan dalam perawatan di RSPAD Jakarta. 

VAP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah turut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6,8 miliar. 

Dari jumlah tersebut, VAP telah mengembalikan sekitar Rp 4,2 miliar, dan masih ada sekitar Rp 2 miliar lebih yang harus dipertanggungjawabkan VAP.

Baca juga: Harga Bawang Lokal Anjlok, Cabai Turun, Bawang Merah, Bawang Putih dan Ikan Laut Naik

Baca juga: Denti dan Abson Gotong Royong Bantu Tim Helm Merah

Baca juga: Joune Ganda Pukau Milenial IPDN Jatinangor, Tampil Bersama Menantu Jokowi

Perjalanan VAP menuju status tersangka sangat panjang. Diwarnai sejumlah drama. VAP misalnya pernah mangkir sidang selama belasan kali. 

Dengan berbagai alasan. Pernah sekali ia mematuhi panggilan kejati. Dan drama muncul. Di hadapan kamera wartawan, VAP bertingkah.

"Shooting jo," kata dia dengan gaya merengek saat di foto wartawan.

Fakta persidangan terang terangan menunjuk VAP sebagai otak korupsi tersebut. Tapi ia sangat sakti. Sulit disentuh. 

Berbagai kalangan pun menyoroti Kejati Sulut karena lemah di hadapan VAP. 

Bukannya tenggelam, VAP bahkan percaya diri maju di Pilgub. 

Baca juga: Terjadi 12 Kali Gempa Dalam Sehari, Pulau Ini Dikabarkan Bakal Tenggelam, Berikut Penjelasan BMKG

Baca juga: Masih Ingat Puan Ros? Ibu Tunggal 10 Anak yang Diusir Karena Tak Mampu Bayar Sewa, Nasibnya Berubah

Baca juga: Harga Bawang Lokal Anjlok, Cabai Turun, Bawang Merah, Bawang Putih dan Ikan Laut Naik

Namun kasus tersebut adalah yang menghancurkan VAP. Elektabilitasnya sulit naik meski rajin bagi bagi sembako. 

Masyarakat sulit lupa dengan drama VAP seputar kasus pemecah ombak. 

Kasus tersebut telah menurukan derajat VAP.  Dari batu sentuhan menjadi batu sandungan.

Ketidakadilan yang telanjang itu membuat warga sulit menerima kebaikan VAP di masa Covid 19. 

Pengamat hukum Unsrat Rodrigo Elias menilai upaya mantan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan mengembalikan uang negara sebesar Rp 6 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemecah ombak tak dapat menghapus perbuatan pidana. 

Baca juga: Pita Hitam Sulut United untuk Coach Leo Soputan di Stadion Klabat Manado

Baca juga: Tips Berkendara Sepeda Motor di Bulan Puasa, Jaga Fisik dan Konsentrasi saat Berkendara

"Pidana tetap jalan karena dalam hukum yang dinilai adalah unsur kesalahan," kata dia kepada Tribun Manado Rabu (17/3/2021) malam via WA. 

Sebut dia, tindakan pengembalian tersebut hanya dapat meringankan saja. 

Namun permasalahannya, VAP juga punya banyak unsur yang memberatkan. Salah satunya jejak korupsi VAP.

"Dia sebelumnya pernah melakukan korupsi. Dan ini akan memberatkannya," ujar dia. 

Baca juga: Sosok Titiek Soeharto Putri Soeharto, Mantan Istri Prabowo Subianto, Bisnisnya Hingga Luar Negeri

Baca juga: BLT UMKM Senilai Rp 1,2 Juta Diperpanjang hingga 2021 Cek Penerima dengan Login eform.bri.co.id/bpum

Faktor memberatkan lainnya adalah sering mangkirnya VAP dari sidang. 

Tercatat VAP pernah mangkir sidang belasan kali.

"Itu akan jadi pertimbangan," kata dia. 

Ia menengarai vap akan dijerat dengan pasal 3 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman penjara 20 tahun.

Berapa hukuman yang akan dijatuhkan, terserah pertimbangan hakim.

"Hakim akan mempertimbangkan segala aspek," ujarnya. (art) 

Baca juga: Lupa Niat Puasa, Tidak Sahur dan Mimpi Basah, Sahkah Puasa? Simak Penjelasan Quraish Shihab

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Ist

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved